umrah expo

Ini Penyebab Pria Bunuh Wanita Open BO di Hotel Sidoarjo

Ini Penyebab Pria Bunuh Wanita Open BO di Hotel Sidoarjo

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka--

SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Panik ditagih karena tidak membawa uang, usai berhubungan badan dengan SS (32), asal Subang, Jawa Barat di sebuah hotel wilayah Gedangan, Sidoarjo, pada 14 November 2025 malam, F (27), asal Kota Malang tega menghabisi nyawa korban yang diopen BO lewat MiChat.

"Pelaku dengan korban telah melakukan kesepakatan Open BO dalam aplikasi MiChat. Disepakati bertemu di salah satu hotel di Gedangan Sidoarjo, kemudian untuk tiga kali berhubungan badan dalam kesepakatan mereka," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing pada wartawan, Selasa, 18 November 2025.

BACA JUGA:Setelah Moroseneng Giliran Prostitusi Dolly Digerebek Polisi, Satu PSK Dibawah Umur Terciduk


Mini Kidi--

Kapolresta Sidoarjo menyampaikan, bahwa di saat melakukan hubungan badan ketiga, tersangka F kebingungan karena tidak membawa uang, hingga timbul niat mencekik korban menggunakan tangan kanan, tersangka membekap menggunakan bantal dengan tangan kiri, dan perbuatan tersebut dilakukan selama 10 menit sehingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri lalu tidak bergerak lagi. 

Setelah mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri, tersangka langsung  memakai baju dan hendak keluar kamar untuk melarikan diri. Namun saat itu datang teman korban  akan menjemput korban, mengingat jam Open BO sudah habis.

BACA JUGA:Dirjen PSKP Hadiri Sinergi Penanganan Konflik, Dorong Restorative Justice untuk Kasus Pertanahan di Jatim

"Namun dikarenakan saat itu yang bersangkutan sudah terlanjur melihat korban, di atas ranjang dalam kondisi tidak sadarkan diri dan wajah tertutup oleh bantal warna putih, selanjutnya saksi atau teman korban tersebut berteriak minta tolong kepada petugas hotel. Sehingga tersangka F berhasil diamankan di lokasi oleh keamanan hotel dan Polisi," imbuhnya.

Terkait perbuatan yang dilakukan tersangka yang telah sengaja menghilangkan jiwa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun sebagaimana dalam pasal 338 KUHP.(sud/bwo/san)

Sumber:

Berita Terkait