Mahasiswa Budak Narkoba Ini Terancam Hukuman Mati

Mahasiswa Budak Narkoba Ini Terancam Hukuman Mati

Malang, Memorandum.co.id - Dua mahasiwa asal Malang, RW (25) warga Jl Piranha Atas, dan MS (26) warga Jl Kolonel Sugiono, Kota Malang terancam hukuman 5 tahun hingga hukuman mati. Pasalnya, keduanya terlibat dalam dalam bisnis dan kepemilikan barang haram jenis ganja. Tidak tanggung-tanggung, dalam 3 kali pengiriman barang, jika dijumlahkan mencapai 9 kilogram. Bisnis itu bahkan sudah mulai diakukan sejak bulan Januari hingga Mei 2020. "Sebelumnya, kami berhasil menangkap tersangka RW di rumahnya. Setelah digeledah ditemukan barang bukti 80,32 gram ganja di almari pakaian," terang Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus H Simarmata, saat ungkap kasus, kemarin. Setelah diinterogasi, lanjut Leonardus, RW mengatakan jika barang yang lain dititipkan ke tersangka MS. Mendapatkan keterangan itu, petugas Satreskoba Polresta Malang Kota langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya di malam yang sama berhasil menangkap tersangka MS. "Dari keterangan RW, petugas langsung menangkap MS di rumahnya. Barang bukti yang diamankan, 1 buah HP dan ganja seberat 3,43 kg," lanjutnya. Kedua tersangka mengakui, jika barang tersebut didapatkan dari ABD (masih DPO). Para tersangka mendapatkan barang dari sistem ranjau di pinggir jalan di kawasan Jl. Bendungan Sigura gura. Dalam pengakuanya, sudah 3 kali melakukan hal yang sama. "Tersangka mendapatkan upah Rp 1 juta per gramnya. Barang tersebut rencananya akan diberikan kepada seseorang yang telah memesan kepada ABD," pungkas Kapolresta. Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Adi Sunarto menjelaskan, untuk tersangka RW terancam pasal 111 dan atau 114 UU RI nomor 35 tahun 2009. Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup,  atau hukuman 6 - 20 tahun penjara. Denda maksimal 10 miliar. "Untuk tersangka MS, pasal yang disangkakan pasal 111 UUD RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup. Atau hukuman 5 tahun - 20 tahun. Denda maksimal 8 miyar," terangnya. (edr)

Sumber: