Pelajar SMP Digerebek di Rumah Kos
SURABAYA - Pelajar SMP berinisial SN (13), warga asal Gresik, terciduk petugas gabungan sedang bermesraan dengan janda di kamar kos Jalan Rembang. Keduanya diamankan bersama empat pasangan lain tanpa surat nikah saat menggelar patroli skala besar, Minggu (17/3). Kepada petugas, SN menjelaskan, bersekolah di SMP wilayah Gresik. Ia pun berterus terang telah berpacaran dengan janda yang berumur 18 tahun itu, dan kenal di tempat kerjanya di konter aksesoris HP. Sebelum terciduk petugas, SN semula dihubungi janda tersebut dan disuruh main di rumah kosnya di Jalan Rembang. SN selanjutnya berangkat dari Gresik mengendarai motor menuju Surabaya. Beberapa jam kemudian, petugas gabungan mendadak menggerebek rumah kos di Jalan Rembang dan mendapati keduanya sedang bermesraan. Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami mengatakan, saat digerebek pelajar dan janda itu masih mengenakan pakaian lengkap. Esti lalu menyuruh mereka memanggil kedua orang tuanya untuk diajak duduk Bersama dengan ketua RT dan RW Rembang. "Saat kami tanya, pelajar SMP ini sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali di rumah sang janda di Gresik," ungkap Esti Setija Oetami. Esti menambahkan, pelajar tersebut diamankan bersama empat pasangan lain tanpa dilengkapi surat nikah di kos-kosan Jalan Rembang. Total yang diciduk ada 10 orang. Saat ditanya, rata-rata mereka mengaku sudah menikah siri. Sebagai efek jera, petugas juga memanggil para orang tua pasangan tersebut untuk diajak bermusyawarah dengan ketua RT dan RW setempat. Bahkan, janda berikut empat pasangan itu tetap dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring). Mereka pun disuruh membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, dan bagi pengurus kampung (Jalan Rembang, red) sepakat tidak menerima kos-kosan laki-laki dan perempuan dalam satu kamar tanpa dilengkapi surat nikah. "Kami juga menyuruh pemilik kos memasang banner yang bertuliskan ‘kos-kosan no prostitusi' dilarang memasukkan lawan jenis dalam satu kamar dan rumah kos suami istri wajib dilengkapi surat nikah dan KTP," tegas mantan Kapolsek Gayungan ini. (rio/nov)
Sumber: