Berkas Tahap Dua Pembuat Jamu Kuat Dilimpahkan

Berkas Tahap Dua Pembuat Jamu Kuat Dilimpahkan

Surabaya, memorandum.co.id – Kejari Surabaya menerima pelimpahan berkas perkara Candra Surya dan Andreas, dua tersangka pembuatan jamu kuat ilegal dari Polda Jatim, Selasa (23/6). Dalam pelimpahan tadi, kedua tersangka tetap berada di Rutan Mapolda Jatim dan dilimpahkan secara telekonferensi. Sedangkan untuk barang bukti diserahkan kepada penyidik jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya. Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar mengatakan, hari ini pihaknya menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Jatim dengan dua orang tersangka dan 5 dus barang bukti dalam kasus penjualan jamu kuat ilegal. "Kedua tersangka disangka pasal 196 atau pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Farriman. Lanjut Farriman, selama 20 hari ke depan, keduanya ditahan di Rutan Mapolda Jatim. “Untuk secepatnya kami akan limpahkan ke pengadilan,” pungkas Farriman. Sementara itu, JPU Basuki Wiraatmaja dari Kejati Jatim menambahkan, dalam pelimpahan tahap dua ini pihaknya membawa beberapa barang bukti antara lain satu truk berisi jamu ilegal, satu unit pikap memuat mesin pencetak jamu, serta satu unit mobil. "Saya sendiri dan ibu Farida. Ancaman pidana mereka kurang lebih enam tahun penjara," jelas Basuki. Seperti diketahui, anggota Ditreskoba Polda Jatim menggerebek rumah produksi jamu kuat ilegal di Perumahan Babatan Pilang, Wiyung, pada Senin (24/2) lalu. (fer/tyo)  

Sumber: