BNNP Jatim Bekuk Dua Residivis Sabu di Rest Area

BNNP Jatim Bekuk Dua Residivis Sabu di Rest Area

Surabaya, memorandum.co.id - Pernah mendekam di penjara, tidak membuat kapok dua pengedar sabu antarkota ini. Buktinya, keduanya yaitu Agus Riyanto (39), warga Jalan Candirejo, RT 01/RW 03, Desa Candirejo, Kabupaten Magetan; dan Niko Dimas Irawan (26), warga Jalan Kalpataru, RT 01/RW 04, Desa Tawanganom, Kabupaten Magetan, kembali mengedarkan narkoba berbentuk kristal putih. Namun, belum sempat mengedarkan sabu, keduanya dibekuk petugas gabungan dari BNNP Jatim dan BNNK Nganjuk di rest area Saradan. “Saat kami geledah ditemukan barang bukti 35 gram sabu,” jelas Kepala BNNK Nganjuk AKBP Bambang Sugiharto saat dikonfirmasi memorandum.co.id, Senin (22/6). Lanjut Bambang, keduanya yang merupakan residivis (Lapas Salemba dan Rutan Medaeng, red) tersebut memperoleh barang dari temannya di Surabaya. “Untuk jaringan masih kami dalami. Pengakuannya barang dari Surabaya,” ujarnya. Hal sama juga diterangkan Penyidik Madya BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra yang memimpin penangkapan keduanya. Dijelaskan Wisnu, bahwa tersangka Niko pernah ditangkap BNNP Jatim dalam kasus kepemilikan ganja. “Niko pernah ditangkap BNNP Jatim kasus ganja di Magetan,” ujar Wisnu mewakili Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombespol Arif Darmawan. Informasinya, Minggu (21/6) malam, petugas BNNK Nganjuk mengawasi Agus yang menemui Niko dengan menggunakan mobil Toyota Innova AE 1183 NQ di seputar Nganjuk mengarah tol gate Madiun. Begitu mengarah ke Surabaya, petugas BNNK Nganjuk langsung berkoordinasi dengan BNNP Jatim. Ternyata, tersangka Agus termonitor berputar-putar di wilayah Surabaya dan menuju tol gate Waru. Berdasarkan riwayat modus operadi tersangka, tim gabungan menyakini bahwa Agus mengambil narkotika. Begitu tiba di rest area Saradan, Madiun, petugas langsung menggerebeknya. Saat digeledah ditemukan barang bukti 35 gram sabu. Petugas lalu menggeledah masing-masing rumah tersangka dan diamankan barang bukti lainnya seperti empat kartu ATM, tiga unit HP, dua unit timbangan elektrik, dan dua pak plastik klip. (fer/tyo)  

Sumber: