umrah expo

Polisi Ringkus Pemuda Trajeng Bawa Pedang di Jalanan

Polisi Ringkus Pemuda Trajeng Bawa Pedang di Jalanan

Tersangka pembawa sajam saat diamankan di Mapolsek Rejoso--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pemuda bernama Mochamad Zainuri (31) warga Jalan Maluku Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia kedapatan mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis pedang.

Aksi mencurigakan Zainuri terendus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Rejoso saat melaksanakan patroli rutin kring serse di jalur pantura Rejoso, pada Selasa 4 November 2025 malam.

BACA JUGA:Patroli Dini Hari Gagalkan Tawuran di Pogot, 12 Bocah Diamankan, 4 Sajam Disita


Mini Kidi--

Penangkapan berlangsung sekira pukul 20.45 WIB. Petugas yang tengah berpatroli di pinggir Jalan Raya Rejoso, tepatnya di sebelah barat kantor Jembatan Timbang Rejoso, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, melihat tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Polisi segera memberhentikan Zainuri dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan senjata tajam jenis pedang dengan panjang 65 sentimeter beserta sarung senjata berwarna hitam yang diletakkan di bagian tengah kendaraannya.

BACA JUGA:Pulang Kerja, Warga Gembong Dikeroyok Gangster Bersajam

"Kami lakukan penangkapan tersangka dan memeriksanya," ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Mintarta, pada Minggu 9 November 2025.

Zainuri beserta barang bukti pedangnya kemudian dibawa ke Mapolsek Rejoso untuk pemeriksaan.

Kini, Zainuri harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut. 

BACA JUGA:Dua Residivis Kambuhan Diringkus, Polisi Temukan Sajam dan Alat Isap Sabu

Oleh polisi, Zainuri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

"Barang buktinya berupa sajam jenis pedang milik tersangka," pungkas Mintarta. (kd/mh)

Sumber: