PPDB Jatim Jalur Zonasi, Surat Keterangan Domisili Banyak Dikeluhkan

PPDB Jatim Jalur Zonasi, Surat Keterangan Domisili Banyak Dikeluhkan

Surabaya, memorandum.co.id - Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA di Jawa Timur (Jatim) saat ini memasuki seleksi jalur Zonasi. Sejumlah orang tua calon peserta didik baru tampak mendatangi kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk menyalurkan beragam keluhan, Senin (22/6/2020). Rata-rata, para orang tua calon siswa baru mengeluhkan surat domisili yang menjadi persyaratan. Salah satu orang tua calon peserta didik baru, Nuraini mengaku mendatangi kantor UPT Teknologi Informasi Komunikasi dan Pendidikan (TIKP) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur lantaran hanya bisa mendaftar di jalur SMK. Itu disebabkan informasi surat keterangan domisili kurang dari setahun. "KK (kartu keluarga) saya Surabaya tapi saya sudah lama tinggal di Sidoarjo. Jadi waktu ambil PIN saya melampirkan surat domisili di Sidoarjo. Hari ini mau daftar zonasi SMA kok tidak bisa, tulisan di laman surat domisili kurang dari setahun. Padahal lebih dari setahun saya tinggal," kata Nuraini. Tak hanya Nuraini, sejumlah orang tua lain juga mendatangi kantor UPT TIKP untuk memperbaiki datanya dan mendaftar jalur Zonasi. Sementara itu, Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Disdik Jatim, Alfian Majdi mengungkapkan, hingga pukul 13.30 WIB terdapat 8.980 pendaftar, 16 diantaranya inklusi. Sementara pendaftar di Surabaya mencapai 9.009 siswa. "Sejauh ini lancar, ada sejumlah kendala teknis seperti sudah pakai surat domisili tapi tidak bisa daftar jalur Zonasi SMA sampai ramai sejak pagi. Tapi sudah kami tangani dan sudah mulai sepi yang datang ke sini," ujarnya. Alfian mengungkapkan setelah melihat permasalahan sejumlah orang tua, ternyata didominasi masalah surat keterangan domisili. Saat pra-pendaftaran, karena Kartu Keluarga usianya kurang dari setahun maka harus melampirkan domisili. "Domisilinya sudah benar lebih dari setahun, dan ada klik pilihan usia KK kurang atau lebih dari setahun. Ini terlewat oleh siswa," katanya. Alfian menyatakan pihaknya telah mengambil kebijakan dengan memperbaiki sistem agar bisa secara otomatis memperbaiki permasalahan domisili pendaftar. "Sebenarnya ya salah siswa tapi mau menyalahkan ya bagaimana. Ada yang disuruh upload KK malah juga unggah foto keluarga. Makanya sistem saya ubah untuk bisa mengatasi permasalahan inisecara otomatis, kalau manual kan lama," ucapnya. Selain itu, Alfian mengungkapkan bahwa sistem rangking bisa dipantau pendaftar melalui laman PPDB. Pasalnya ranking pendaftar akan terus bergeser hingga 24 Juni 2020 pukul 23.59 WIB. "Setelah tahap kedua akan ada tahap ketiga yaitu nilai rata-rata rapor untuk jenjang SMA dan juga pendaftaran SMK reguler. Semua ini jalurnya seleksi nilai," katanya.(ara/ziz)

Sumber: