Polres Jember Bongkar Sindikat Curanmor Kampus, Sita 20 Motor dan Serahkan 4 ke Pemilik
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyerahkan kembali motor hasil curian kepada pemiliknya.--
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang meresahkan warga, khususnya mahasiswa di kawasan kampus Kecamatan Sumbersari, Jember, Kamis 6 November 2025.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima pelaku beserta 20 unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti. Empat di antaranya langsung diserahkan kepada pemiliknya.

Mini Kidi--
Kelima pelaku terdiri atas empat pelaku utama dan satu penadah. Mereka adalah Malik (27) dan Faisal Anwar, keduanya warga Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo; Udin (22) warga Desa Pace, Kecamatan Silo; Sofyan (27) warga Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari; serta Supandi (54) warga Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, yang berperan sebagai penadah.
Komplotan ini dikenal sebagai “alap-alap motor” yang beraksi sejak September hingga November 2025. Target mereka adalah kendaraan yang terparkir di sekitar wilayah kampus, meliputi Jalan Jawa, Jalan Semeru, Jalan Bangka, Jalan Nias, hingga Jalan Kalimantan. Laporan polisi terkait aksi mereka masuk baik di Polres Jember maupun Polsek Sumbersari.
BACA JUGA:Wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi, Civitas Akademika FT UNEJ Sukses Gelar Donor Darah Sukarela
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Jember menjelaskan bahwa Malik merupakan otak utama komplotan tersebut.
“Pelaku utama Malik memiliki kunci T dan magnet sebagai alat untuk membobol motor. Modusnya, dia menyewa kos di sekitar kampus agar bisa mengawasi target, lalu mengajak pelaku lain secara bergantian menjadi joki saat mencuri sepeda motor,” terang Kapolres.
Setelah berhasil mencuri, para pelaku langsung menjual hasil kejahatannya kepada Supandi, yang bertindak sebagai penadah dengan menampung dan memperjualbelikan motor curian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita 20 unit sepeda motor berbagai merek yang merupakan barang bukti hasil kejahatan para tersangka.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Jember dalam menindak tegas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama mahasiswa dan warga sekitar kampus, untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan. Pastikan menggunakan kunci ganda dan parkir di tempat aman,” pesan Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
BACA JUGA:Pasangan Duta Lalu Lintas Polres Jember Ukir Prestasi Terima Trophy Juara 2
Sementara Supandi, sebagai penadah, dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Salah satu korban, Saputra, pemilik motor yang dua minggu lalu hilang dari kos di Jalan Jawa VI, mengaku sangat senang motornya telah kembali meski warnanya sudah berubah.
“Yang pertama kami ucapkan terima kasih pada jajaran Polres Jember yang telah mengembalikan motor hilang dua minggu lalu dari tempat kos di daerah kampus, dengan gratis,” tutur Saputra. (edy)
Sumber:



