umrah expo

Pemkab Gresik Dorong Pengelolaan Hibah Berintegritas dan Tepat Sasaran

Pemkab Gresik Dorong Pengelolaan Hibah Berintegritas dan Tepat Sasaran

Rapat koordinasi dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang digelar Pemkab Gresik. --

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Gresik menggelar rapat koordinasi dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Rabu 5 November 2025. Dihadiri 34 lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan penerima Hibah tahun anggaran 2025.

BACA JUGA:Pemkab Gresik Gelar Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Wabup Alif: Anak Muda Harus Jadi Motor Perubahan


Mini Kidi--

Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif yang memimpin rapat mengatakan, program hibah itu menjadi bagian dari strategi pembangunan sosial daerah. Tujuannya untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, pembinaan umat, dan pemberdayaan masyarakat.

Alif mengatakan, bahwa hibah daerah adalah bentuk kemitraan pemerintah dengan masyarakat dalam mendukung pembangunan.

“Hibah ini bukan hadiah, melainkan sinergi pemerintah dengan lembaga keagamaan dan ormas dalam membangun masyarakat yang berkarakter. Pemkab akan memastikan pendampingan agar pelaksanaannya sesuai ketentuan,” kata Alif.

BACA JUGA:Pemkab Gresik Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengingatkan pentingnya integritas dan kedisiplinan penerima hibah.

“NPHD bukan sekadar administrasi, tetapi komitmen untuk mengelola dana secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab serta mendukung capaian pembangunan daerah,” tutur Washil.

BACA JUGA:Wabup Asluchul Alif: Pemkab Gresik Terbuka Terhadap Aspirasi Generasi Muda

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda juga hadir memberi dukungan pendampingan hukum. Itu menjadi upaya bersama menjaga tata kelola hibah yang berintegritas dan tepat sasaran.

Selain penandatanganan NPHD, peserta juga menerima pengarahan teknis. Terutama terkait mekanisme penyaluran, penggunaan dana, dan pelaporan pertanggungjawaban dengan pendampingan dari aparat pengawasan internal dan unsur Kejaksaan. (rez)

Sumber: