KPU Sidoarjo Targetkan 77% Partisipasi Publik dalam Pilkada
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Meski digelar di tengah pandemi covid-19, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo optimis partisipasi masyarakat kota delta dalam Pemilihan Kepala Daerah mendatang bisa mencapai 77%. “Angka itu target dari KPU Pusat dan kami berusaha keras untuk memenuhi target tersebut. Insyaallah bisa tercapai,” ujar Ketua KPU Sidoarjo, Muhammad Iskak kala ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/6). Pihaknya sendiri sudah memiliki beberapa langkah untuk meraih target partisipasi publik dalam pesta demokrasi lokal yang rencananya bakal digelar 9 Desember mendatang. Di antaranya dengan memanfaatkan kekuatan media sosial sebagai wahana sosialisasi program, kegiatan sekaligus ajakan pada masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menyalurkan aspirasi politiknya dengan memilih pasangan calon bupati/wakil bupati yang dikehendakinya. “Sampai saat ini responnya lumayan bagus. Minimal bisa menjadi informasi bagi teman-teman di berbagai WA grup. Selain itu staf kami juga membagikannya ke beberapa aplikasi medsos lainnya,” imbuhnya. Tak hanya itu, KPU Sidoarjo juga berencana memperbanyak sosialisasi pada warga kota delta melalui media massa. “Belanja iklannya akan kami perbanyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” kata Iskak. Adapun anggaran biayanya akan diambil dari pos dana jalan sehat dan konser musik yang sudah tidak mungkin lagi digelar demi ikut menunjang program pemerintah mencegah penularan covid-19 di Sidoarjo. “Aturannya kan nggak bisa bikin acara yang mengumpulkan massa secara langsung. Jadi anggarannya dialihkan untuk iklan di media cetak maupun elektronik. Saya kira ini juga cukup efektif,” papar mantan Ketua PMII Sidoarjo itu. Inovasi program sosialisasi lainnya adalah memberikan kesempatan pada pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati untuk membuat dan memasang media sosialisasi luar ruang seperti spanduk, banner, baliho dan lainnya. “Ketentuannya 150 persen dari media sosialisasi yang dibuat KPU di tiap-tiap desa. Jadi kalau di desa itu ada 2 baliho, paslon diperbolehkan menambah 3 unit lagi sehingga Pilkada ini bisa lebih meriah,” katanya. Terkait masa kampanye, KPU memberikan rentang waktu 71 hari mulai 26 September sampai 5 Desember mendatang pada setiap Paslon untuk menyampaikan program maupun visi dan misinya pada publik.(lud/jok)
Sumber: