Polisi Temukan Motor Protolan dalam Mobil Saat Penyekatan
Malang, Memorandum.co.id - Polresta Malang Kota menghentikan mobil jenis Isuzu Elf nopol N 7040 EA di kawasan Jl Raya Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dalam operasi penyekatan, Rabu (17/6) pukul 21.00 -22.30 dan Kamis (18/6) pukul 03.00 - 05.00. "Iya, kendaraan kami hentikan di dekat pintu masuk perumahaan River Side. Di dalam kendaraan itu terdapat sebanyak 18 orang," terang Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Priyanto, Kamis (18/6). Ia melanjutkan, mobil tersebut tampak mencurigakan. Oleh petugas, seluruh penumpang langsung dilakukan pemeriksaan identitas. Setelah itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut. Dan ternyata benar, di dalam mobil terdapat sebuah sepeda motor jenis Suzuki Satria F 150 yang kondisinya sudah tidak standar. Bahkan sepeda motor itu tidak memiliki lampu, spion, serta plat nomor. "Kendaraan tersebut, berangkat dari Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang menuju Surabaya. Diduga akan dipakai balapan liar di kawasan Surabaya," lanjutnya. Selanjutnya, Polisi langsung melakukan penilangan terhadap sepeda motor tersebut. Motor juga ditahan karena pemilik tidak dapat menunjukkan surat suratnya. Beberapa kendaraan yang juga diperiksa bus 1 unit, truck box 5 unit, mobil pribadi 6 unit, mobil trafel elf 6 unit dan roda dua 19 unit. Sementara itu, Kasubag Humas Polres Malang Kota Iptu Ni Made Seruni Marhaeni menerangkan motor bisa diambil dengan kelengkapan surat suratnya. "Kalau mengambil, dengan membawa kelengkapan surat motor," terangnya. (edr/gus)
Sumber: