Nyabu di Rumah Kontrakan Digerebek Polsek Semampir

Nyabu di Rumah Kontrakan Digerebek Polsek Semampir

Surabaya, memorandum.co.id - Ketika asyik mengisap narkoba jenis sabu, dua pengguna ini digerebek polisi di rumah kontrakan di Jalan Irawati. Kedua tersangka itu, Ferry Christianto (34), warga Jalan Banyuurip Wetan 1-A, dan Feri Ari Purnomo (35), warga Jalan Banyuurip Wetan II. Guna pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka lantas digiring petugas ke Mapolsek Semampir. Penangkapan bermula anggota yang sedang melakukan penyelidikan peredaran narkoba di Jalan Irawati. Kemudian mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada dua budak sabu sedang mengisap di rumah kontrakan. Anggota lantas melakukan pengitaian di rumah tersebut. Setelah dipastikan keduanya benar mengonsumsi langsung menggerebeknya. "Kami mendapati keduanya sedang bergiliran mengonsumsi sabu, langsung kami sergap," ungkap Kanitreskrim Polsek Semampir AKP Tritiko, Kamis (18/6). Di lokasi kejadian, petugas juga menyita barang bukti seperangkat alat isap sabu dan pipet yang terdapat sisa SS seberat 0,87 gram. Pengakuan kedua tersangka, barang haram diperoleh dari orang tidak dikenal. "Kami beli sabu patungan paket hemat (pahe) seharga Rp 150 ribu," kata Feri kepada petugas. (rio/tyo)  

Sumber: