Korupsi Jasmas 2016, Darmawan Bayar Pidana Denda Rp 100 Juta

Korupsi Jasmas 2016, Darmawan Bayar Pidana Denda Rp 100 Juta

Surabaya, memorandum.co.id - Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan membayar pidana denda Rp 100 juta ke Kejari Tanjung Perak, Kamis (18/6). Diwakili salah satu tim penasihat hukumnya Hasonangan Hutabarat dan anak Darmawan, Dany Irawan, mereka diterima Kasi Pidsus Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah. Selanjutnya uang dihitung oleh Bendahara Penerimaan Kejari Tanjung Perak Yulina Iin Listyowati dengan disaksikan Kasubsi Penyidikan M Fadhil. “Iya benar. Tadi yang menyerahkan anaknya Darmawan dan penasihat hukumnya,” ujar Kasi Intelijen Erick Ludfyansyah. Lanjut Erick, setelah dilakukan penghitungan dan jumlahnya sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus korupsi dana program Jasmas Pemkot Surabaya tahun anggaran 2016, lalu pengadministrasian dan persiapan menyetorkan uang pengganti ke BRI cabang Rajawali. “Saat diserahkan oleh bendahara penerima Kejari Tanjung Perak disaksikan penasihat hukum dan anak terpidana,” tambahnya. Seperti diketahui, eksekusi pidana denda berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor : 109/Pid.Sus/TPK/PN.Sby tanggal 13 Maret 2020 yang intinya Darmawan dijatuhi pidana selama 30 bulan penjara, denda sebesar Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan dan biaya perkara Rp 10 ribu. Sebelumnya, Sugito, terdakwa kasus jasmas yang divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara juga membayar denda Rp 50 juta, pada Maret lalu. Sementara untuk tiga terdakwa lainnya yaitu Binti Rochmah, Dini Rijanti, dan Syaiful Aidy masih melakukan upaya hukum banding. Sedangkan terdakwa Ratih Retnowati bebas dan saat ini jaksa penuntut umum (JPU) masih mengajukan kasasi.(fer/tyo)  

Sumber: