Soal LHP BPK, Sekdaprov: Tidak Ada Kerugian Negara

Soal LHP BPK, Sekdaprov: Tidak Ada Kerugian Negara

Surabaya, Memorandum.co.id - Munculnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKDP) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 ternyata tidak ada kerugian negara. Hal ini ditegaskan Sekdaprov Jatim, Heru Cahyono usai mengikuti sidang paripurna penyerahan LHP BPK RI, Kamis (18/6). Heru menegaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan tidak mungkin bersih tanpa catatan. Meski begitu Heru menyampaikan segera melakukan perbaikan sesuai batas aturan 60 haridari BPK RI untuk Pemprov Jatim. "Kan tidak. Karena ada perbaikan dan itu proses. Kita tindak lanjuti, karena catatan dari BPK RI tidak ada kerugian negara," tegas Heru Cahyono. Sebelumnya, Kepala kantor perwakilan BPK RI Jawa Timur, Joko Agus Setyono menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKDP) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 di sidang paripurna DPRD Jatim, Kamis (18/6). "Masih ditemukan kelemahan atas LKPD TA 2019. Seperti Pemprov Jatim belum memiliki prosedur baku untuk melaporkan penerimaan hibah langsung yang diterima organisasi perangkat daerah (OPD)," tegas Joko Agus Setyono. Selain itu, BPK RI menindak lanjuti temuan dana BOS tahun 2018 dari Dinas Pendidikan Pemprov Jatim. Sehingga terjadi permasalahan berulang di tahun 2019. "Masih ditemukan masalah berulang di dana BOS," tandas dia. (day)

Sumber: