Polres Lamongan Ringkus Pengedar Narkoba
Lamongan, memorandum.co.id - Polres Lamongan berhasil meringkus pengedar Narkoba jenis Sabu dan Pil double L. Bertempat di lobi Satreskrim, Kapolres Lamongan, AKBP Harun memimpin konferensi pers ungkap kasus ini, Kamis (18/6/2020). "Ada lima pelaku yang berhasil ditangkap dan diamankan beserta barang bukti yang kemudian diamankan. Semua tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut," jelas Harun. Ada sekitar 4750 butil Pil Double L yang berhasil diamankan oleh petugas Sat Narkoba Polres Lamongan. "Untuk pengedar Sabu Pelaku kita kenakan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. Untuk pengedar Pil Double L kita kenakan pasal 197 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," tutup Kapolres Lamongan. Kegiatan rilis ini juga dihadiri oleh Kasat Narkoba Iptu Ahmad Khusen, Kasubbag Humas, KBO Sat Narkoba.(har)
Sumber: