Data Penyaluran JPS Bermasalah, 19 Kades Kota Batu Wadul 

Data Penyaluran JPS Bermasalah, 19 Kades Kota Batu Wadul 

Batu, memorandum.co.id - Apel (Asosiasi Petinggi dan Lurah) Kota Batu menyampaikan keluhan kepada DPRD Kota Batu terkait permasalahan pendataan, verifikasi, hingga penyaluran JPS (jaring pengaman sosial) bagi warga di 19 desa Kota Batu yang terdampak Covid-19. Secara gamblang, seluruh kepala desa tersebut ingin permasalahan banyaknya data yang tercecer dan tidak menerima bantuan karena terkendala validasi data yang kurang akurat. “Banyaknya penerima JPS yang tidak sesuai dari pendataan tingkat RT membuat pemerintah desa yang bertanggung jawab. Namun dalam pelaksanaanya, yang menerima bantuan adalah adalah mereka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Pusat tahun 2015,” ujar Wakil Ketua Apel Kota Batu, Andi Faisal Hasan kepada memorandum.co.id, Rabu (17/6). Tak hanya itu saja, ia juga membeberkan adanya intervensi data yang dilakukan oleh DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Kota Batu terhadap pendataan BLT (bantuan langsung tunai) dari DD (dana desa). Salah satunya di Pemdes Junrejo yang telah mendata melalui RT ada 298 orang yang berhak menerima BLT dari DD. Namun setelah dilakukan pendataan, beberapa penerima tidak sesuai dengan data lapangan. Pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Junrejo itu menjabarkan karena muncul data penerima bantuan yang disodorkan DP3AP2KB sebagai acuan untuk menyalurkan BLT DD. Data yang diberikan hanya ada 222 KK dan itupun tidak sesuai dengan faktual lapangan sehingga 76 orang yang tersisa tidak masuk ke dalam daftar penerima BLT DD. Menanggapi itu, anggota DPRD Kota Batu berencana menjembatani permasalahan ini dengan memanggil dinas sosial dan DP3AP2KB. Untuk dinsos, rencananya akan menanyakan data yang disodorkan ke pemerintah desa malah mengacu pada DTKS tahun 2015, sedangkan untuk DP3AP2KB aman mempertanyakan alasan mengintervensi data penerima BLT DD. “Kalau untuk teknis penyaluran sebenarnya tidak perlu ruwet, cukup dinas terkait. Misal dinsos cukup menyerahkan DTKS tahun 2015 ke pemdes. Kemudian pemdes tinggal meminta ke RT untuk mendata kembali dengan mengacu DTKS mana yang masih berhak menerima bantuan dan mana yang tidak berhak karena ekonomi telah meningkat,” papar Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Batu HM Didik Subianto. Menurutnya, dengan mengacu DTKS dan diverifikasi oleh pemdes, nantinya tinggal memasukkan mana KK terdampak sesuai kategori dan belum tercatat dalam DTKS. “Jadi jangan hanya mengacu DTKS langsung. Karena bisa saja data DTKS tahun 2015 ada warga penerima yang sudah meninggal, sudah terangkat ekonominya, atau bahkan ada kriteria juru parkir yang memiliki mobil pribadi masih mendapat bantuan,” urainya. (arl/ari/tyo)  

Sumber: