Cek Pelaksanaan Perwali Surabaya, Petugas Pantau Mal dan Hotel
Surabaya, memorandum.co.id - Petugas gabungan dari Pemkot Surabaya keliling ke hotel-hotel hingga mal-mal, Rabu (17/6). Apabila ditemukan pelanggaran Perwali Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19, akan kena teguran. Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan satpol PP bersama OPD lain membagi beberapa tim untuk melakukan pengawasan tersebut, ada yang ke hotel, apartemen, Indomaret, dan berbagai tenan di PTC. “Kita ke lokasi untuk melihat penerapan protokol-protokol kesehatannya sesuai perwali. Jika masih ada yang belum menerapkan protokol kesehatan sesuai perwali, maka kita langsung meminta untuk segera melengkapinya,” beber dia. Protokol kesehatannya itu di antaranya harus menyiapkan wastafel, hand sanitizer dan juga harus ada tirainya. Termasuk pula harus selalu memakai masker, baik karyawannya atau pun pembelinya. Bahkan, ketika pembeli atau pengunjung itu tidak menggunakan masker, tidak boleh masuk ke mal. “Di setiap tempat usaha itu juga harus membentuk satgas-satgas, dan mereka ini yang harus bertugas menegur atau mengingatkan,” ujarnya. Eddy juga memastikan bahwa setiap OPD terus melakukan pengawasan di bidangnya masing-masing. Pengawasan penerapan protokol kesehatan ini akan terus dilakukan hingga pandemi ini hilang dari Surabaya. “Jadi, kami akan terus melakukan operasi ke berbagai bidang itu hingga Covid-19 ini hilang dari Surabaya,” tegas Eddy.(udi/tyo)
Sumber: