Sulik dan Bambang Dituntut 7 Tahun

Sulik dan Bambang Dituntut 7 Tahun

SURABAYA - Sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi anggota DPRD Kota Malang sesi kedua menghadirkan Sulik Lestyowati dan kawan-kawan, Rabu (28/11) malam. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Suhermanto menuntut Sulik selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara. Selain itu, Sulik diharuskan memberikan uang pengganti senilai Rp 117,5 juta dan apabila tidak dilakukan, maka akan dipenjara empat bulan. Yang kedua, Abdul Hakim selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 64 juta dan pidana penjara tiga bulan. Ketiga Bambang Sumarto selama 7 tahun denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp 120 juta, dan pidana penjara 4 bulan. Terdakwa keempat, Imam Fauzi dituntut 4 tahun, dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Tetapi Imam Fauzi tidak ada uang pengganti. Terdakwa kelima, Syaiful Rusdi dikenakan tuntutan setahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara, serta uang pengganti Rp 120 juta, dan pidana empat bulan kurungan. Dan keenam, Tri Yudiani dengan tuntutan 5 tahun, dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 80 juta. "Untuk terdakwa Imam Fauzi sudah lunas, bahkan keterangannya kooperatif," jelas Arif Suhermanto. Untuk berkas ketiga, yaitu Suprapto dituntut dengan 5 tahun, uang pengganti Rp 22 juta subsidair 2 bulan. Sahrawi dituntut 4,5 tahun, uang pengganti Rp 48 juta subsidair 2 bulan. Mohan Katelu dituntut 4,5 tahun, uang pengganti Rp 7,5 juta subsidair 1 bulan. Salamet dituntut 4,5 tahun, uang pengganti Rp 133 juta subsidair 4 bulan; Zainuddin dituntut 5 tahun, uang pengganti Rp 130 juta subsidair 4 bulan; dan Wiwik Hendri Astuti dituntut 5 tahun, uang pengganti Rp 95 juta subsidair 4 bulan. (fer/tyo)  

Sumber: