Pimpinan DPD RI Evaluasi Pilkada Desember

Pimpinan DPD RI Evaluasi Pilkada Desember

Jakarta, Memorandum.co.id - Tidak semua daerah siap menggelar pilkada serentak Desember 2020 menjadi pembahasan sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Dalam laporan reses 34 provinsi tersebut ada sejumlah daerah yang siap melaksanakan Pilkada Desember 2020 dan ada yang tidak siap dan ingin ditunda. Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti menjelaskan, evaluasi proses Pilkada Desember 2020 dilakukan DPD RI mengacu Perppu No.2 Tahun 2020, juga akan ditindaklanjuti secara teknis dengan pemerintah melalui Kemendagri. “Setiap Senator di 32 provinsi yang menggelar Pilkada (minus 2 provinsi-red) melakukan pengawasan proses dan tahapannya. Termasuk terhadap sejumlah daerah yang meminta bantuan pendanaan dari pusat,” ungkapnya. Ditambahkan La Nyalla, tidak kalah penting adalah tahapan yang dijalankan KPU terkait protokol kesehatan. Karena ini menjadi isu utama kajian dan sikap Komite I DPD RI. “Perppu Nomor 2 tahun 2020 memberi peluang untuk dilakukan evaluasi terhadap Pilkada Desember, terutama terkait wabah Covid-19 ini. Jadi nanti kami konkretkan dengan Kemendagri proses keterlibatan Senator dalam pengawasan proses tersebut,” beber LaNyalla. Sidang paripurna ini dipimpin 4 pimpinan DPD RI, yakni Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua I Nono Sampono, Wakil Ketua II Mahyudin dan Wakil Ketua III Sultan Baktiar Najamudin, yang secara fisik berada di komplek parlemen Senayan. Sedangkan para anggota DPD mengikuti secara virtual di kediaman masing-masing. Sementara itu, Ketua II DPD RI Mahyudin menjelaskan, pelaksanaan Pilkada ada dua spektrum pendapat, di satu sisi hasil kajian dan sikap Komite I dan di satu sisi keputusan KPU bersama pemerintah untuk memulai tahapan Pilkada. "Diperlukan kearifan kita bersama untuk menyikapi secara bijak dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Dengan tetap menyadari tugas pokok dan fungsi legislasi, pengawasan dan pertimbangan anggaran yang diamanatkan kepada DPD RI,” urai Mahyudin. Untuk itu, lanjutnya, mengingat Perppu Nomor 2 Tahun 2020 telah disahkan dan berproses menjadi Undang-Undang, maka dengan tetap memperhatikan dinamika situasi dan kondisi yang berkembang terkait bencana non-alam ini, maka sejalan dengan Pasal 201A ayat (3) Perppu No.2 Tahun 2020 yang berbunyi; Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud ayat (2) (bulan Desember 2020) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A. “Artinya Sidang Paripurna DPD RI mengapresiasi kesimpulan rapat Komite I dengan Mendagri agar dalam setiap pembahasan dan pengambilan keputusan yang terkait dengan tahapan pilkada yang dilakukan oleh penyelenggara bersama pemerintah, melibatkan DPD RI sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan sesuai dengan keputusan MK terkait kewenangan DPD RI,” tandas Mahyudin, Senator asal Kalimantan Timur itu. (day)

Sumber: