Warga Wendit Timur Laporkan PDAM Kabupaten Malang ke LBH
Malang, Memorandum.co.id - Perwakilan warga RW 5 dan RW 6 Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang menyayangkan langkah Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang. Pasalnya, saat ini tengah dilakukan proses pembangunan Brom catering (penyedot air) di sumber air Wendit. Warga menilai, kebijakan itu akan mempengaruhi usaha warga sekitar yang memanfaatkan air Wendit. "Dengan permasalahan ini, kami mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Prodeo Ismaya ini untuk meminta bantuan hukum. Karena, keberadaan air itu sangat penting bagi usaha kami. Yang lebih penting lagi, adalah teknis pengambilan air yang langsung ke sumbernya," terang Teguh salah satu warga terdampak saat mendatangi LBH Prodeo Ismaya. Ia mengaku, sebenarnya masyarakat tidak keberatan dengan pengambilan air. Asalkan tidak dengan cara mengambil langsung ke sumbernya. Tapi, bisa mengambil di luar sumber mungkin dengan jarak sakitar 200 meter. Kalau langsung ke sumbernya, akan sangat berpengaruh debit air yang mengalir ke permukaan. Pembina Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Prodeo Ismaya, Yayan Rianto, SH menjelaskan, sebaiknya suara warga juga harus tetap didengar. Menurutnya, belum tentu keinginan warga sudah tersampaikan secara jelas dan lengkap oleh kepada desanya. "Buktinya, masih ada warga yang menolak. Warga itu maunya, air sumber di Wendit itu tetap masig ada dan bisa dimanfaatkan secara ekonomi warga. Berangkali di bendung dulu, baru air dipermukaan yang diambil," terangnya. Hal senada disampaikan Ketua LBH Prodeo Ismaya, Bales Pribadi. Menurutnya, pihak Kepala Desa kurang menyampaikan keluhan warga. Sehingga masalah itu bisa berpotensi mematikan perekonomian warga setempat. "Terutama wisata perahu, sekarang sudah tidak bisa. Kerambah ikan dari para budidaya ikan, kesulitan. Para pedagang dengan sumber pendapatan masyarakat menjadi sepi," terangnya. Sementara itu, Direktur Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi menerangkan, bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Bahkan sudah sampai ke Kementerian. "Terkait pengaduan warga, kan disampaikan ke Kepada Desa. Kades sudah ada komunikasi bahkan lewat surat tertulis. Bahkan sudah dijawab oleh pak Bupati," terangnya. Ia menambahkan, untuk mengelola air Wendit sudah mendapatkan ijin dari Kementrian PUPR. Bahkan bisa mengelola 210 liter per detik. Namun, dalam proses pengelolaan saat ini, ia mengaku mengelola 50 liter per detik. (edr/gus)
Sumber: