Satreskoba Polresta Kediri Gulung 2 Pengedar Sabu

Satreskoba Polresta Kediri Gulung 2 Pengedar Sabu

Kediri, memorandum.co.id - Semangat untuk membasmi kejahatan di tengah pandemi Covid-19 ditunjukkan Unit Opsnal Sat Narkoba Polresta Kediri di bawah kendali Kanit Opsnal Ipda Tjatur Satrio Utomo. Yang terbaru, petugas berhasil menangkap 2 pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu. Keduanya Rio Yanuar Effendi (41), warga Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan/Kota Kediri dan Achmad Andi Pranata (27), asal Desa Tegalan, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Penangkapan kedua budak sabu ini berawal setelah personel satreskoba menerima informasi ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di seputaran Kelurahan Dandangan, Kecamatan/Kota Kediri. Berdasarkan informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan. “Setelah penyelidikan, akhirnya anggota berhasil menangkap Rio di pinggir Jalan Joyoboyo Kelurahan Dandangan. Penangkapan dilakukan pada Minggu (14/6) sekitar pukul 20.30 WIB,” jelas Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Senin (15/6). Dari menggeledah Rio, polisi menemukan serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 0,29 gram. “Pelaku pun segera dibawa ke Mapolresta Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambung AKP Kamsudi Masih lanjut AKP Kamsudi, selang 30 menit kemudian, polisi bergerak ke wilayah Kecamatan Kandat. Sekitar pukul 21.30, di salah satu konter HP, Achmad ditangkap "Dari hasil penggeledahan Achmad, menemukan barang bukti berupa kristal putih yang diduga sabu disimpan di dalam plastik klip bening dengan berat 0,24 gram," paparnya. AKP Kamsudi menambahkan, keduanya saat ini masih berada di Mapolresta Kediri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan satu klip sabu seberat 0,29 gram, satu klip sabu seberat 0,24 gram, satu unit telepon genggam (HP) Samsung A3, satu unit HP Xiaomi Redmy Note 4, dan uang tunai Rp 50 ribu. "Dan kedua tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya dilakukan penahanan di ruang tahanan Sat Tahti Mapolresta Kediri,” pungkas Kamsudi. (mis/mad/gus)

Sumber: