BPK Jatim Luncurkan Layanan Masyarakat via WA
Surabaya, memorandum.co.id – Sebagai upaya menjaring informasi berupa pengaduan dari masyarakat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan melalui Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK). Selama ini, sarana pengaduan masyarakat di PIK BPK Jatim dilaksanakan melalui empat metode, yaitu tatap muka langsung, surat tertulis, surat elektronik (email), dan aplikasi e-PPID. Dalam rangka optimalisasi sarana pengaduan masyarakat agar lebih mudah diakses publik dan memberikan tanggapan yang lebih cepat terhadap pengaduan yang disampaikan masyarakat, BPK Jatim membuat inovasi pelayanan publik dengan membuka saluran baru layanan pengaduan masyarakat, yaitu melalui WhatsApp Bisnis dengan nomor 081132299000. Seperti Jumat (12/6), Kepala Perwakilan BPK Jatim Joko Agus Setyono me-launching layanan baru itu yang dihadiri kalangan terbatas di Kantor BPK Jatim. Pejabat pemerintahan yang hadir antara lain Sekretaris Daerah Pemprov Jatim Heru Tjahjono, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim Agus Widiyarta, dan Ketua Komisi Informasi Jatim Imadoeddin. Acara launching diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti physical distancing, pemakaian masker, dan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki tempat acara. Kepala perwakilan mengungkapkan bahwa jumlah pengaduan masyarakat yang masuk ke BPK Jatim dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. “Seluruh pengaduan telah ditindaklanjuti dengan diteruskan ke unit pemeriksa terkait untuk ditelaah lebih lanjut sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan pemeriksaan selanjutnya,” terang Joko Agus Setyono. Lanjut Agus, BPK Jatim berharap layanan pengaduan masyarakat melalui WhatsApp bisnis dapat tersebar luas dan dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. “BPK Jatim juga berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan layanan pengaduan masyarakat yang cepat, murah, dan efisien,” pungkas Agus. (fer/tyo)
Sumber: