Masuk Gresik, Seluruh Wisatawan Religi Harus Memiliki Surat Sehat

Masuk Gresik, Seluruh Wisatawan Religi Harus Memiliki Surat Sehat

Gresik, memorandum.co.id - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto kembali menyatakan komitemen untuk menegakkan protokol kesehatan. Kali ini dalam sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) nomor 22 tahun 2020 tentang masa transisi new normal, Jumat (12/6). Dalam penjelasannya, bupati mengatakan bahwa pihaknya tidak malu jika mendapat predikat nomor tiga terbanyak kasus Covid-19 di Jawa Timur. "tidak malu jika mendapat gelar juara ketiga tentang kasus positif Covid-19. Ini berarti kita bisa men-tracing, memantau, dan menyisir penyebarannya. Daripada kasusnya sedikit, ternyata tersebar kemana-mana." ujarnya. Sesuai dengan apa yang ia sampaikan pada pertemuan antara tiga kepala daerah Surabaya Raya dengan Gubernur Jawa Timur, bahwa ini adalah komitmen bersama untuk membentuk kehidupan di masa new normal. "Ini komitmen bersama, tidak bisa jika membagi ini pekerjaanku, ini pekerjaanmu. Ini adalah pekerjaan kita bersama. Saya butuh peran serta saudara sekalian mulai dari RT, RW, dusun, dan desa." ujarnya. Selain itu bupati juga menyampaikan agar seluruh OPD di Kabupaten Gresik membuat surat keputusan sesuai perbup yang ada. Perbub yang ia keluarkan ini akan menjadi acuan untuk membuat SOP. "Untuk mengatur komando tim khusus satgas di tiap desa, tenda untuk cek poin, dan tempat kesehatan seperti yang sudah dilakukan di desa tangguh dan pasar tangguh. Desa adalah ujung tombak untuk kesehatan." imbuhnya. Sementara dari sektor kesenian dan pariwisata, akan diatur sedemikian rupa untuk menegakkan protokol kesehatan. Khusus pariwisata religi semua pengunjung yang turun harus membawa surat keterangan sehat. "Pariwisata religi yg lintas provinsi seperti makam Sunan Giri dan Malik Ibrahim, semua pengunjung atau peziarah harus membawa surat keterangan sehat. Paling tidak nonreaktif rapid test. Jika tidak maka tidak boleh turun dari kendaraan (bus) dan silahkan berziarah dari dalam bus." tambah Sambari. Sedangkan dalam peraturan ruang publik, bagi masyarakat yang tidak memakai masker, ada dua denda yang bisa dipilih. "Yang pertama ada membersihkan fasilitas umum, atau denda Rp 150 ribu," papar Sambari. Penjagaan di tiap persimpangan juga akan diperketat dengan menerjunkan petugas dari dinas perhubungan, satpol PP, TNI, dan Polri. Nantinya akan ada operasi atau razia bagi para pengendara atau setiap warga di ruang publik. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Gresik akan mengusahakan agar tiap petugas mendapat izin bisa memberhentikan para pengguna ruang publik. (dev/har/tyo)

Sumber: