Minta Propam Mabes Periksa Penyidik

Minta Propam Mabes Periksa Penyidik

SURABAYA - Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan Ahmad Dhani, kembali mencabut keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP), Kamis (14/3). Seperti kemarin, saksi Ifan Yunus, karyawan Hotel Majapahit mencabut tujuh poin dari 13 poin di BAP karena merasa tidak pernah menjawab seperti yang ada di BAP tersebut. ”Dicabut dan disesuaikan dengan video saja,” ujar Ifan saat ditanya poin 7 oleh ketua tim penasihat hukum Aldwin Rahadian. Tidak berhenti di situ saja, Aldwin yang mempertajam pertanyaan di BAP poin 9, 11, 16, dan 22 juga akhirnya dicabut oleh Ifan karena tidak sesuai dengan apa yang ditanya waktu penyidikan di Polda Jatim. “Demo teriakan kata-kata kasar, misalnya hancurkan Ahmad Dhani dan tekanan-tekanan. Ahmad Dhani diusir untuk kembali ke Jakarta,” jelas Ifan.  Dengan keterangan saksi, Aldwin mencoba bahwa kliennya dalam kondisi terdesak. Atas keterangan saksi, Ahmad Dhani yang diberi kesempatan untuk menanggapi menegaskan bahwa saksi merupakan orang yang jujur. “Saksi ini jujur,” singkat pentolan Dewa 19 ini. Ditemui usai sidang, Aldwin mengatakan bahwa sekitar tujuh poin keterangan saksi di BAP dicabut. “Bukan hanya saksi kali ini saja, saksi sebelumnya termausk saksi fakta yang dihadirkan JPU hampir semua mencabut BAP. Dari delapan saksi, hanya satu saja yang tidak,” jelas Aldwin. Aldwin menambahkan, kenapa BAP dicabut? Karena jawaban itu bukan jawaban saksi. “Saya minta DPR RI untuk mengawasi. Dan saya akan mengadukan hal ini ke Propam Mabes Polri untuk mengkonfirmasi penyidik,” tegas Aldwin. Aldwin menduga ada dugaan bahwa keterangan saksi diarahkan termasuk pasal-pasal yang ada di BAP. “Tadi dengar sendiri, saksi tidak tahu sama sekali termasuk pasal-pasalnya. Makanya para saksi mencabut BAP,” jelas Aldwin. Aldwin juga menambahkan, bahwa upaya banding yang dilakukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan PN Jakarta Selatan memutuskan pidana 1 tahun penjara. “Tapi kami masih tetap mengajukan kasasi ke MA. Harusnya bebas,” pungkas Aldwin. (fer/nov)

Sumber: