Copet PGS Dituntut 15 Bulan Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Berdalih untuk membeli obat adiknya yang sakit, Aris Setiowati mencopet dompet pengunjung Pasar Grosir Surabaya (PGS). Akibat ulahnya, wanita asal Lamongan ini dituntut 1 tahun dan 3 bulan penjara atau 15 bulan penjara, Selasa (9/6). "Menuntut terdakwa Aris Setiowati selama satu tahun dan tiga bulan penjara," ujar jaksa penuntut umum (JPU), Yusuf Amin Akbar. Yusuf menambahkan, terdakwa sebelumnya pernah tersandung kasus pencurian baju di toko. "Terdakwa pernah ditahan karena kasus pencurian," pungkas JPU Yusuf. Atas tuntutan itu, terdakwa yang disidang secara teleconference itu meminta waktu seminggu untuk mengajukan pembelaan secara tertulis. "Saya ajukan pembelaan tertulis," singkat Aris Setiowati. Seperti dalam dakwaan, Minggu (22/3) sekitar pukul 11.00, terdakwa tiba di PGS dari Lamongan. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam PGS dan tepat di depan Toko Fitra di lantai 3, terdakwa melihat saksi Romlah belanja dengan membawa tas cangklong. Selanjutnya muncul niat terdakwa untuk mengambil dompet korban. Setelah dompet berpindah tangan ke terdakwa, lalu saksi Riskwa Wahyuni, teman korban memberitahukannya. Sehingga saksi Romlah memegang tangan terdakwa agar tidak melarikan diri. Karena kaget selanjutnya terdakwa membuang dompet ke bawah tumpukan baju. Selanjutnya terdakwa diamankan pihak keamanan PGS dan diserahkan ke Polsek Bubutan. (fer)
Sumber: