Mantan Direktur Komersial Bank Prima Master Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Mantan Direktur Komersial Bank Prima Master Agus Tranggono Prawoto dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim hukuman 7,5 tahun penjara, Senin (8/6). Terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan kejahatan perbankan karena memindahkan dana nasabah atas nama Anugerah Yudo Wicaksono sebesar Rp 5 milliar tanpa izin. "Terdakwa terbukti sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan transaksi pada rekening perbankan,"kata JPU Nining Dwi Ariany saat membacakan surat tuntutannya di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa menyatakan bila terdakwa terbukti melanggar dakwaan kesatu, yakni pasal 49 ayat (1) a UU RI No 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan. "Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan penjara, denda sepuluh miliar rupiah subsidair tiga bulan kurungan," tegas Nining. Dijelaskan dalam tuntutan, terdakwa telah mengaku bersalah dan tidak mengulangi perbuatannya serta tidak menikmati hasil dari kejahatannya. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi Anugrah Yudo Wicaksono dan merusak citra dunia perbankan," ujar Nining. Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Yohannis Hehamoni memberikan waktu kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan pada Rabu (10/6) besok. "Sidang hari ini dinyatakan selesai dan ditutup," ujar Yohannis menutup persidangan. Terpisah, Utcok Jimmi Lamhot, penasihat hukum terdakwa mengatakan uraian surat tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, meski diakuinya terdakwa telah mengakui perbuatannya. "Perbuatan terdakwa ini sudah tradisi di bank itu. Sebelum itu ada kesalahan yang dilakukan mereka dan dikembalikan. Ketika terjadi masalah lagi, ini diangkat oleh mereka," kata Jimmy saat dikonfirmasi usai persidangan. Menurutnya, peristiwa serupa pada kasus ini telah terjadi sejak 2015 karena ada masalah nasabah yang tertunggak dan terjadi sudah 19 kali transaksi, namun tidak bermasalah karena telah dikembalikan bersama bunganya. "Untuk menutupi tunggakan itu bank selalu mencari talangan. Jadi ada bank di dalam bank dan uang saksi pelapor tidak hilang, masih ada di Liliana tiga miliar dan di Daniel 2 milliar," ungkapnya. Atas kasus ini, Jimmy optimistis klienya akan divonis bebas. "Karena memang ini perdata. Kalau memang terdakwa divonis bersalah akan ada sembilan orang yang juga harus bertanggungjawab," tandasnya. Diketahui, peristiwa ini terjadi ketika korban mendatangi Bank Prima Master untuk mencairkan dua lembar cek dan memindahkan dana tersebut ke rekening tabungan miliknya di Bank Prima Master. Namun oleh terdakwa dana tersebut dipindahkan ke rekening orang lain tanpa seizin saksi korban. Sebelum membawa kasus ini ke pidana, korban juga sempat menggugat Bank Prima Master secara perdata. Dan oleh majelis hakim PN Surabaya, Bank Prima Master dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dan dihukum membayar dwangsom (denda) sebesar Rp 10 juta per hari sejak putusan dibacakan pada Kamis (26/6). (tyo/fer) (lebih…)
Sumber: