Materi Eksepsi Kasus Suap Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Harusnya di Praperadilan

Materi Eksepsi Kasus Suap Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Harusnya di Praperadilan

Surabaya, memorandum.co.id - Kasus suap yang menyeret Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (8/6). Dalam sidang kali ini, tim penasihat hukum terdakwa membacakan eksepsi (keberatan atas dakwaan jaksa) secara bergantian di hadapan ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana. "Dakwaan KPK itu cacat dan tidak cermat. Karena banyak hal yang diuraikan di sana itu (dakwaan, red) perbuatan-perbuatan orang lain yang tidak ada kaitannya dengan Saiful Ilah,” jelas Samsul Huda, Ketua Tim Pengacara Saiful Ilah usai sidang pembacaan eksepsi. Lanjut Samsul Huda, bahwa pihaknya berkesimpulan bahwa surat dakwaan itu cacat dan prematur karena saat operasi tangkap tangan (OTT) itu uang yang dibawa Gopur (Ibnu Gopur, red) yang katanya akan diberikan kepada Saiful Ilah itu, bahwa kliennya itu tidak tahu menahu. "Uang apa dan kaitannya dengan apa,” tambahnya. Sehingga, apabila dikatakan OTT itu sudah ada alat buktinya itu terkait dengan uang yang didakwakan kepada Saiful Ilah, tetapi uang yang memang sudah ada buktinya kepada kepala dinas, PPK, ULP, dan seterusnya itu. “Sehingga kalau diarahkan ke Saiful Ilah itu tidak benar,” jelasnya. Di sisi lain, Samsul Huda juga sempat mengungkit masalah sprindik baru yang dikeluarkan KPK terhadap terdakwa Saiful Ilah. “Itu bagian dari sprindik baru yang dikeluarkan oleh KPK yang seharusnya dimasukkan dalam perkara ini, kenapa itu dikemudiankan. Itu sudah tidak fair. Keadilan itu ada hukum acaranya, jangan menunda keadilan kepada orang lain. Kalau keadilan ditunda untuk orang lain, itu namanya keadilan yang tertolak,” pungkas Samsul Huda. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Arif Suhermanto menganggap wajar saja eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Saiful Ilah . Namun, ditegaskan Arif bahwa KPK sudah berada di jalur yang benar dan sesuai dengan semua aturan dalam proses penanganan kasus tersebut. "Semua proses sudah sesuai prosedur, dakwaan kami juga sesuai ketentuan KUHAP," ujar JPU KPK Arif ditemui usai sidang. Tentang materi eksepsi, JPU KPK Arif menilai harusnya keberatan dan sebagainya itu ada wadahnya sendiri dalam proses hukum. Bukan saat persidangan. "Kalau materinya itu, harusnya terdakwa dan penasihat hukumnya menyampaikan dalam praperadilan. Seperti tentang status tersangka, alat bukti, dan sebagainya itu," sebut Arif. Disinggung soal sprindik baru, JPU KPK Arif tidak berkomentar banyak. Dia hanya bertugas menyidangkan kasua Saiful Ilah terkait suap Rp 550 juta dari kontraktor Ibnu Gofur. "Yang lain, memang sedang didalami tim penyidik KPK. Namun, tentang sprindik lain dan sebagainya itu sebaiknya ditanyakan langsung ke pimpinan KPK atau juru bicara KPK," pungkas Arif. Seperti diketahui, Saiful Ilah didakwa dengan pasal 12 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan sama juga kepada Kadis PUBMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Jalan dan Jembatan sekaligus PPK di Dinas PUBMSDA Judi Tetrahastoto, dan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Kabupaten Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji. Di mana meraka menerima uang pengusaha kontraktor dengan rincian, Saiful Ilah senilai Rp 550 juta, Sunarti Setyaningsih sebesar Rp 225 juta, Judi Tetrahastoto sebesar Rp 360 juta, dan Sanadjihitu Sangadji sebesar Rp 300 juta. (fer/tyo)  

Sumber: