Berkas Perkara Penipuan Perumahan MIR P-21

Berkas Perkara Penipuan Perumahan MIR P-21

Surabaya, memorandum.co.id - Meski saat ini M Sidik Sarjono, Dirut PT Cahaya Mentari Pratama (CMP) mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara, namun satu kasus lagi bakal kembali menyeretnya di persidangan. Sebab, dari lima kasus yang saat ini di penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, satu di antaranya berkas dinyatakan sempurna (P-21). “Satu perkara yang P-21,” ujar Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto, Jumat (5/6). Lanjut Eko, untuk kerugian korban dalam kasus penipuan jual beli perumahan Multazam Islamic Residence (MIR) itu senilai Rp 125 juta. “Yang menangani jaksanya Pak Hasan (Hasan Efendi, red),” jelasnya. Sementara itu, I Putu Bagus Uta Dharma Susila, pengacara Sidik saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahuinya. “Saya malah belum tahu. Saya cek dulu,” jelasnya. Disinggung untuk kasus sebelumnya, Putu menegaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan banding. “Kami sudah banding,” pungkas Putu. Seperti diketahui, dalam kasus pertama, Sidik dilaporkan oleh pasangan suami istri (pasutri) Judhy Syahirul Alim dan Euis Kartini Puspitasari. Di mana, pasutri ini yang dirugikan Sidik sebesar Rp 370 juta. Meski, semua uang itu sudah dikembalikan kepada korban. (fer/tyo)  

Sumber: