Pengusaha Ayam Geprek Malang Digugat Mitra Miliaran Rupiah

Pengusaha Ayam Geprek Malang Digugat Mitra Miliaran Rupiah

Malang, memorandum.co.id - Seorang pengusaha ayam geprek, inisial STW (32), warga Perum Permata Jingga, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang digugat mitranya, Denny Eko Putra (30), warga Jalan Joko Tole Kauman, Kelurahan Besuki, Kecamatan Besuki, Kota Situbondo. Dalam gugatan itu, penggugat menuntut bagi hasil selama satu tahun (Mei 2019 - Mei 2020). Selain itu, penggugat minta untuk dibatalkan CV yang menaungi usahanya karena tergugat diduga melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Melalui kuasa hukumnya dari kantor pengacara Edan Law, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Malang dengan nomor 125 / Pdt.G/2020/PN. Mlg, tgl 02-06-2020. Materi gugatan dengan perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Bahkan, penggugat telah mensomasi sebanyak 2 kali, sebelum akhirnya mendaftarkan gugatan ke PN. “Awalnya, klien saya bersama tergugat dan satu orang lagi namanya Totok melakukan kerjasama membuka usaha ayam Geprek. Modal dasar sejumlah Rp 300 juta dari 3 orang, di bulan Juni 2017. Tentunya, dengan prosentasi pembagian kepemilikan saham yang disepakati bersama,” terang kuasa hukum penggugat, Sumardan. Namun, lanjut Sumardan, di bulan Desember 2017, tergugat telah menghentikan kerjasama dengan Totok. Kemudian mengembalikan modal Rp100 juta dan ditambah dengan kompensasi Rp 200 juta. Setelah Totok tidak lagi sebagai pemegang saham, maka penggugat dan terrgugat, bersepakat tetap mengelola usaha geprek dengan mendirikan CV Hehehe Corp. Sebagai dengan akta pendirian, perseroan komanditer di hadapan notaris Nurmudayani, tanggal 12 Februari 2019. Dalam pendirian akte itu, tambah Mardan, disepakati pengurusnya, Denny sebagai pesero komantider sedangkan STW sebagai pesero pengurus (direktur CV). Pembagian kepemilikan saham Denny 40 persen dan STW 60 persen. Setelah kedua orang Denny (saat ini penggugat) dan STW (saat ini tergugat), usaha ayam geprek semakin berkembang hingga membuka beberapa kantor cabang (outlet). Dengan berkembangnya usaha itu, penggugat telah menerima pembagian keuntungan setiap bulan sebesar Rp 120 juta. Sudah diterima bulan Februari, Maret dan April. Sehingga total Rp 360 juta. Namun sejak Mei 2019, tergugat tidak melaksanakan kesepakatan (ingkar janji), dengan tidak memberikan keuntungan sampai bulan Mei 2020. “Keuntungan yang tidak diberikan kepada penggugat diperkirakan mencapai Rp. 1,9 miliar lebih. Tergugat tidak berlaku jujur atas usaha bersama. Maka itu, penggugat hendak mengakhiri kerjasama. Tentunya dengan membagi outlet serta mengembalikan Siup Ijin Usaha,” pungkas Mardan. Senada disampaikan penggugat. Ia mengaku, secara lesan dirinya dipecat di akhir bulan April 2019. “Dengan pemecatan lesan itu, saya menjadi pasif. Sehingga selanjutnya ada kesepakatan pembagian 70 persen - 30 persen. Namun iapun ingkar dari kesepakatan itu. Selanjutnya, saya dipecat melalui surat email di bulan Juni 2019. Padalal sebelumya, kami berencana ke notaris untuk menutup CV. Saya sanggupi, tapi masih mempelajari dulu kesepakatannya,” terangnya. Sementara itu, saat dikonfirmasi lewat WA, pihak tergugat, STW hingga berita ini ditulis, tidak memberikan balasan. (edr/tyo)

Sumber: