umrah expo

Berkah HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, 23 Napi Lapas Malang Langsung Bebas

Berkah HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, 23 Napi Lapas Malang Langsung Bebas

Kalapas Malang Teguh Pamuji, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, dan Kalapas Perempuan Yunengsih dalam prosesi penerimaan remisi HUT ke-80 RI di Lapas Malang.--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang Kanwil Ditjenpas Jatim menyerahkan remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Prosesi penyerahan dilaksanakan di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, Minggu 17 Agustus 2025.


Mini Kidi--

Secara simbolis, remisi diserahkan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, kepada perwakilan narapidana sebagai bentuk nyata penghargaan negara atas perubahan perilaku serta partisipasi dalam program pembinaan.

“Atas nama Pemerintah Kota Malang, saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang memperoleh remisi. Baik pengurangan masa pidana maupun yang memperoleh kebebasan, semoga menjadi awal untuk menjalani hidup lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat,” terang Wahyu Hidayat.

BACA JUGA:Ribuan Baju Adat Warnai Upacara Kemerdekaan di Universitas Muhammadiyah Malang

Total narapidana yang menerima remisi umum sebanyak 1.832 orang. Rinciannya, Remisi Umum (RU) I sebanyak 1.791 orang dan RU II sebanyak 40 orang. Dari RU II tersebut, 23 narapidana langsung bebas, sementara 17 lainnya masih menjalani masa subsider. Besaran remisi bervariasi, mulai 1 bulan hingga 6 bulan.

Berdasarkan jenis pidana, penerima remisi terdiri atas 675 narapidana kasus pidana umum, 1.139 kasus narkotika, 15 kasus tindak pidana korupsi, dan 2 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:PKKMB Universitas Negeri Malang 2025 Diikuti 12 Ribuan Maba

Selain itu, juga diberikan Remisi Dasawarsa yang khusus diberikan setiap 10 tahun peringatan Kemerdekaan RI. Total penerimanya mencapai 2.107 narapidana, dengan rincian RD I sebanyak 2.023 orang dan RD II sebanyak 35 orang. Dari RD II tersebut, 23 narapidana langsung bebas dan 12 orang masih menjalani subsider. Sementara itu, 49 narapidana lainnya menerima Remisi Dasawarsa Denda karena tengah menjalani hukuman pengganti denda, dengan besaran mulai 8 hari hingga 90 hari.

Kalapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, menyatakan bahwa remisi merupakan motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Remisi ini bukan sekadar pemotongan masa hukuman, tetapi bentuk apresiasi atas perubahan perilaku yang nyata dari para warga binaan,” jelas Teguh.

 

Ia menambahkan, pembinaan di Lapas Malang akan terus diperkuat agar menghasilkan narapidana yang siap kembali ke masyarakat. Dengan adanya penghargaan ini, para warga binaan diharapkan semakin termotivasi berperilaku baik dan produktif selama menjalani masa pidana.

Sumber:

Berita Terkait