Penegak Hukum Jember Sepakat Beri Pelayanan Pencari Keadilan dengan Cepat, Efektif dan Efisien

Penegak Hukum Jember Sepakat Beri Pelayanan Pencari Keadilan dengan Cepat, Efektif dan Efisien

Jember, Memorandum.co.id - Rapat koordinasi lintas sektor tentang kesiapsiagaan, kewaspadaan, pencegahan sebaran pandemi Covid-19 dan meningkatkan pelayanan terbaik, cepat, efektif, dan efisien bagi pencari keadilan digelar di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (3/6/2020). Rapat koordinasi tersebut mendapatkan perhatian dari pucuk pimpinan dari Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono dan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Prima Idwan Mariza serta Kepala Lapas Kelas IIA Jember Yandi Suyandi Rapat dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Jember, Marolop Simamora sebagai upaya menghadapi new normal dengan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi pencari keadilan di Jember. Ketua Pengadilan Negeri Jember, Marolop Simamora setelah memimpin rapat kepada wartawan Memorandum.co.id mengatakan, rapat koordinasi bersama sektor penegak hukum dan pengambil hukum itu diikuti Polres, Kejaksaan, dan Lapas Jember sebagai upaya memperbaiki kinerja yang efektif dan efisien di tengah Sebaran pandemi Covid-19. "Akan tetap meningkatkan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya pencari keadilan, walaupun dalam kondisi pandemi covid-19 tetap harus prima dan maksimal," terangnya. Masih kata Marolop, layanan itu utamanya mengenai pelaksanaan persidangan teleconference yang selama ini sudah berjalan namun perlu untuk diperbaiki dan dipermudah lagi dengan banyaknya para terdakwa yang penahanan terdakwa di berbagai Polsek. "Ini terjadi kendala oleh karena Lapas tidak bisa menerima penambahan jumlah tahanan, untuk itu dalam waktu dekat kita sepakat untuk persidangan virtual itu penempatan terdakwa di Polres Jember, persidangan melalui dengan teleconference," bebernya. Sedangkan untuk Majelis Hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) maupun para saksi berada di Pengadilan Negeri Jember, tidak seperti apa yang sudah berjalan karena terdakwa dari Polsek tapi mereka disidangkan kumpul di PN. "Dan untuk terdakwa di Polres Jember waktu bisa lebih cepat dimulai serta efektif dan efisien untuk persiapan dalam menghadapi new normal covid-19," pungkas Marolop Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Prima Idwan Mariza mengungkapkan, rapat koordinasi ini untuk mempercepat dan mempermudah persidangan karena para tahanan yang menjalani persidangan berada di Polsek-polsek. "Sudah disepakati untuk persidangan terdakwa berada di Mapolres sedangkan Majelis hakim dan JPU maupun saksi di Pengadilan Negeri Jember, bila terdakwa berada di Lapas ya dikonekkan dengan Lapas, artinya para terdakwa tidak harus dibawa ke PN Jember," ungkap Prima. Lanjut Prima, dari pertemuan ini banyak kemudahan yang didapatkan. "Kita sepakat persidangan lebih awal untuk menghindari sidang hingga malam hari jangan sampai terjadi lagi, akan lebih cepat," tegasnya. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Jember, Yandi Suyandi mengakui hingga saat ini pihaknya masih belum bisa untuk menerima tahanan baru selain kalau memang sudah putus oleh pengadilan. "Sehingga banyak terdakwa yang menjalani untuk persidangan berada di tahanan Mapolres bahkan di Mapolsek, dari hasil rapat bersama, semua pihak mendukung mencari terobosan memberikan pelayanan untuk masyarakat pencari keadilan dengan baik," papar mantan kalapas Nusakambangan ini. Suyandi menambahkan, untuk persidangan sepakat dimulai pukul 12.00 via teleconference karena di pagi hari fasilitas Internet masih digunakan untuk Vidcon dan kebutuhan Lapas dan ruangan masih digunakan pelayanan. "Kami tetap berupaya yang sebelumnya dimulai jam 14.00 wib, sekarang diusahakan sidang pukul 12.00 wib Setelah salat duhur sudah bisa dimulai, itu pun hanya untuk penghuni tahanan (terdakwa) yang di lapas yang masih menjalani persidangan," tutup Suyandi. (edy)

Sumber: