Polisi Buru Pemasok Sabu ke ASN Pemkot Surabaya
Surabaya, Memorandum.co.id - Polisi terus melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan Pur Mei Mudjiantoro (42), Selasa (27/5) lalu. Warga Jalan Mulyorejo itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota Surabaya. Dia bertugas sebagai Staf Kecamatan Tenggilis Mejoyo. Mudji, panggilan akrabnya, ditangkap anggota unit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya. Saat digerebek, dia sedang mengonsumsi sabu di salah satu kamar hotel kawasan Surabaya Timur. "Saat ini kami belum bisa memberi identitas pemasok sabu ke yang bersangkutan. Yang pasti sudah kami kantongi identitas dan ciri-ciri. Tinggal ringkus saja," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian melalui pesan singkatnya, Kamis (4/6)siang. Seperti diberitakan sebelumnya, berdalih memiliki masalah keluarga memaksa Pur Mei Mudjiantoro (42) menjadi budak narkoba jenis sabu-sabu. Parahnya, pria asal Jalan Mulyorejo itu masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), sebagai staf di Kecamatan Tenggilis Mejoyo. Akibatnya, Mudji terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Di hadapan penyidik, bapak tiga anak itu mengaku sudah hampir satu tahun terakhir rutin mengonsumsi barang haram itu. "Beberapa bulan ini Pak rutin. Ya karena orang tua dulu Pak. Sebelum meninggal, orang tua saya menikah lagi," aku Mudji.(fdn)
Sumber: