Pandemi Corona Bikin Kasus Perceraian di Gresik Turun 

Pandemi Corona Bikin Kasus Perceraian di Gresik Turun 

Gresik, Memorandum.co.id - Angka perceraian di Pengadilan Agama (PA)  Kabupaten Gresik mengalami penurunan. Penyebabnya yang mendonimasi adalah faktor ekonomi hingga rata-rata mencapai kisaran hingga 50% "Berdasarkan data, mengalami penurunan. Mungkin karena bertepatan puasa juga. Tentu itu adalah kabar baik," ujar Sofyan Zefri, Kepala Bagian Humas PA Kabupaten Gresik, Kamis (4/6). Jumlah kasus perceraian di  Gresik bulan Maret 2020 tercatat 192 kasus yang diputus pengadilan. Bulan April 110 kasus dan Mei 89 kasus. Padahal jika dirata-rata dalam kondisi normal setiap bulannya PA memutus 176 kasus (data tahun 2019). Artinya terdapat penurunan kasus selama pandemi virus corona bulan Maret - Mei 2020. Jumlah di atas terdiri dari kasus cerai talak (dari suami)  dan cerai gugat (dari istri). Namun kasus cerai gugat lebih mendominasi. Bulan maret 2020 sebanyak 60 kasus cerai talak dan 132 cerai gugat. Di bulan April ada 31 cerai talak dan 79 kasus cerai gugat. Sedangkan di bulan Mei tercatat 29 kasus cerai talak dan 60 kasus cerai gugat. Banyak faktor yang menyebabkan perceraian, kata Sofyan, mulai dari perselisihan dalam keluarga. Lalu adanya kekerasan dalam rumah tangga. Adanya orang ketiga. Komunikasi yang kurang harmonis. Karena perselingkuhan. "Rata-rata karena faktor ekonomi," imbuh pria lulusan doktoral Universitas Islam Sunan Ampel Surabaya itu. Berdasarkan statistik faktor ekonomi masih menjadi faktor terbesar kasus perceraian. Bulan Maret - Mei 2020 saja, dari 391 kasus sebanyak 263 disebabkan permasalahan ekonomi. Artinya lebih dari 50%. Namun melihat statistik tingkat penurunan kasus perceraian di Gresik, pria kelahiran Situbondo 1983 itu optimis bahwa angka perceraian akan bisa terus ditekan. "Tentunya dengan melibatkan seluruh stakeholer, baik dari lingkup keluarga, masyarakat dan pemerintah", ujarnya.(and/har)

Sumber: