BST Diperpanjang, Dinsos Sumenep Tunggu SE Kemensos

BST Diperpanjang, Dinsos Sumenep Tunggu SE Kemensos

Sumenep, memorandum.co.id - Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Muhadjir Efendy menyatakan, program bantuan sosial tunai (BST) Rp 600 ribu yang awalnya hanya tiga bulan akan diperpanjang hingga Desember 2020. Hanya saja, nominal bantuan itu akan dikurangi menjadi Rp 300 ribu per bulan. Perpanjangan program BST saat ini masih belum diputuskan secara resmi sehingga pemerintah daerah menunggu kebijakan pusat. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, Moh Iksan mengaku sudah mengetahui kebijakan baru tersebut. Tapi pihaknya masih belum bisa melakukan sosialisasi kepada penerima manfaat karena belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat. "Informasinya (perpanjangan BST-red) demikian, namun belum ada surat edaran resmi dari Kementerian Sosial. Ia kabarnya Rp 300 ribu tapi sekali lagi surat edaran dari Kemensos belum ada," terang Iksan. (aan)

Sumber: