Untung Rp 50 Ribu dari Jual Sabu, Samsul dan Rekan Diamankan Polsek Pakal

Untung Rp 50 Ribu dari Jual Sabu, Samsul dan Rekan Diamankan Polsek Pakal

Surabaya, Memorandum.co.id - Empat budak narkoba diringkus polisi di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Sumberejo dan Bengkel Rendi Jaya di kawasan  Pakal. Keempat tersangka, yakni Samsul (55), warga Jalan Jalan Sumberejo; Yanto (43), warga Perumahan Griya Surabaya, Pakal; Ony (37), warga Jalan Sumberejo Makmur, Pakal, dan Muhammad (21), warga Jalan Singgapor, Pakal. Kapolsek Pakal Kompol M Khoiril mengungkapkan, proses penangkapan terhadap keempat tersangka setelah anggota mendapatkan laporan adanya peredaran narkoba di Sumberejo. Setelah melakukan penyelidikan, anggota mulanya menangkap Samsul di rumahnya saat mengonsumsi narkoba. "Berdasarkan keterangan tersangka (samsul), mendapatkan barang bukti dari DAR (DPO)," kata Khoiril, Rabu (3/6/2020). Selain mengonsumsi sabu-sabu (SS), Samsul ternyata juga menjadi pengedar. Dari pengakuannya, ia mengaku usai melayani pembelinya, yakni Yanto, Ony, dan Muhammad. Berbekal keterangan itu, polisi akhirnya menciduk ketiga pengguna SS tersebut saat pesta SS di Bengkel Rendi, Jalan Singapore. Selanjutnya, guna penyidikan lebih lanjut keempat tersangka dibawa ke Mapolsek Pakal. Selain meringkus keempat tersangka, petugas juga menyita barang bukti 4 plastik kecil yang masih ada SS seberat 1,16 gram; 1 pipet terdapat sisa SS seberat 1,52 gram; 1 pipet kaca; 1 korek api gas, dan 1 bungkus rokok. Adapun 1 bungkus parfum; 1 baju rompi; skrop dari sedotan; 1 plastik kecil yang masih ada sabu-sabu seberat 0,27 gram; 1 pipet yang masih ada SS seberat 1,74 gram;  6 plastik kecil terdapat sisa SS 1,56 gram; 1 pipet terdapat sisa SS seberat 2,58 gram. Pengakuan Samsul, membeli barang haram ke DAR jika ada pesanan saja. Dari hasil penjualan, dia mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu. "Hasil saya pakai gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Samsul kepada petugas. (rio/gus)

Sumber: