Empat Terdakwa Penggelapan Saham PT Zangrandi Prima Dituntut 30 Bulan Penjara

Empat Terdakwa Penggelapan Saham PT Zangrandi Prima Dituntut 30 Bulan Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Empat terdakwa penggelapan saham di PT Zangrandi Prima akhirnya dituntut 30 bulan penjara. Mereka adalah Ir Willy Tanumulia, drg Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio. Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya dinyatakan, keempat terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penggelapan saham sepuluh lembar milik korban Evy Susantidevi Tanumulia, yang tidak lain adalah saudara kandungnya sendiri, yaitu melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP. "Menuntut pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara," kata jaksa Damang di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/6). Pada persidangan sebelumnya, keempat terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan ingin berdamai. Namun menurut lihak keluarga korban Monique saat dimintai tanggapan menyatakan, bila sampai saat ini tidak ada realisasi perdamaian. "Bahkan tadi pada saat sidang kami tunjukkan ke hakim, sudah ada kesepakatan perdamaian tahun 2019 dibuat di kejaksaan namun tidak mau dijalankan oleh terdakwa, kami sangat kecewa, kenapa setega itu terhadap saudara kandung sendiri,” ujar Monique. Saat ditanya bagaimana kelanjutannya terhadap perkara ini, Monique menambahkan bila dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Negara. "Ini untuk memberikan rasa keadilan bagi kami yang haknya dirampas secara semena-mena,” imbuh dia. Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono pada sidang sebelumnya juga menasihati terdakwa. “Ngambil bagian si Evy memang berapa sih untungnya kalian? Apa cukup membiayai kalian dipenjara? Seharusnya malu,” kata Pujo. Atas tuntutan tersebut, Pujo Saksono memberikan waktu kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Kami berikan waktu kepada para terdakwa untuk pembelaan, baik secara tertulis, lisan atau melalui penasehat hukumnya,"ucapnya sembari menutup persidangan. Untuk diketahui, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) merupakan pasangan suami istri yang memiliki tujuh anak kandung. Mereka adalah Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia dan Grietje Tanumulia. Semasa hidup semua keluarga bekerja bersama-sama pada usaha es krim Zangrandi yang didirikan oleh Adi Tanumulia. Setelah Adi Tanumulia meninggal dunia, maka kegiatan usaha tersebut dilanjutkan oleh anak-anaknya dan disepakatilah warisan usaha es krim Zangrandi ini dibuatkan sebuah wadah PT Zangrandi Prima, di mana semua ahli waris Adi Tanumulia memiliki bagian di dalamnya. Bertahun-tahun, korban Evy Susantidevi Tanumulia selalu mendapat deviden, dan diminta persetujuan dalam pengambilan keputusan perusahaan. Belakangan pada tahun 2018, upaya mencaplok saham Evy dilakukan oleh para terdakwa, hingga perkara ini maju ke meja hijau.(tyo)

Sumber: