Sekuriti PT Suprama Tbk Tiga Kali Curi Uang
Surabaya, memorandum.co.id - Merasa aman mencuri uang, Dwi Asmoro Santo, sekuriti PT Suprama Tbk kembali mengulangi kali ketiga. Namun, untuk aksinya terakhir diketahui dari rekaman CCTV. Pada Selasa (2/6/2020) ini, terdakwa dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Rini untuk mendengarkan dakwaan. "Bahwa terdakwa bekerja sebagai Satpam di PT Suprama Tbk Jalan Mastrip Nomor 856 Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, meminta izin kepada wakil ketua komandan regu jaga untuk mengambil air minum di lantai 1 kantor utama," ujar JPU Rini. Lanjut Rini, kemudian terdakwa naik ke lantai 2 dan masuk ke ruangan purchasing (komersial) dan terdakwa menuju meja lalu mengambil uang di laci. "Mengambil sebanyak tiga kali. Yang pertama dan kedua sebesar Rp 2 juta dan ketiga sebesar Rp 850 ribu," jelas JPU Rini. Atas dakwaan itu, terdakwa yang disidang secara telekonferensi ini membenarkannya. "Iya benar Pak Hakim," singkat terdakwa di hadapan ketua majelis hakim Dede Suryaman. Selanjutnya, jaksa menghadirkan saksi dari pihak PT Suprana Tbk dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. (fer)
Sumber: