Nekat Edarkan Pil LL demi Hidup, Pria Surabaya Ini Berakhir di Balik Jeruji Besi

Nekat Edarkan Pil LL demi Hidup, Pria Surabaya Ini Berakhir di Balik Jeruji Besi

Tri Wahyu Agustian menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus penjualan obat terlarang. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Desakan ekonomi seringkali menjadi pemicu seseorang mengambil jalan pintas yang melanggar hukum.

BACA JUGA:Edarkan Ribuan Butir Pil LL, Warga Manukan Lor Divonis 2,5 tahun

Itulah yang dialami Tri Wahyu Agustian, warga Jambangan, Surabaya. Demi memenuhi kebutuhan hidup, ia nekat memilih menjadi pengedar obat keras jenis pil LL yang ia dapatkan dari seorang berinisial Ipin (DPO).


Mini Kidi--

Awalnya, Tri Wahyu memesan pil terlarang ini dari Ipin melalui handphone sebanyak satu botol berisi 1.000 butir. Setelah melakukan transfer pembayaran, ia menerima informasi lokasi 'ranjau' atau titik pengambilan barang.

BACA JUGA:Debt Collector Alih Profesi Jadi Kurir Narkoba Diamankan Polisi, 57.315 Butir Pil LL Disita

Terdakwa pun bergegas menuju lokasi yang ditentukan, mengambil barang haram tersebut, dan membawanya pulang ke rumah.

Setelah mendapatkan pasokan, Tri Wahyu mulai menjual pil LL kepada beberapa orang. Ia sempat menjual 300 butir kepada Tukul (DPO) seharga Rp 540.000, 50 butir kepada Boy (DPO) seharga Rp 180.000, dan kepada Vian (DPO) seharga Rp20.000.

BACA JUGA:Jadi Perantara Jual-Beli Pil LL Terancam 12 Tahun Penjara

Namun, aksi Tri Wahyu tidak berlangsung lama. Aparat kepolisian berhasil mengendus kegiatannya dan melakukan penggerebekan di rumah terdakwa. Saat itu, Tri Wahyu sedang tertidur lelap di dalam rumahnya.

Polisi menemukan barang bukti berupa satu botol berwarna putih berisi 600 butir pil LL, satu bungkus rokok Gajah Baru yang di dalamnya berisi enam klip plastik (masing-masing 10 butir pil LL), serta beberapa barang bukti lainnya.

BACA JUGA:Pengedar Disergap, Polisi Sita Ribuan Pil LL

Dalam agenda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim menyatakan bahwa terdakwa Tri Wahyu Agustian terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran obat keras ilegal.

BACA JUGA:Edarkan Ratusan Pil LL, Pemuda Dukuh Bulak Banteng Diringkus

"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan melanggar hukum, kami memutuskan untuk menghukum terdakwa selama 2 tahun 10 bulan penjara," ujar Hakim Muhammad Yusuf Karim saat membacakan vonis. (yat)

Sumber: