Razia Gabungan di Tulungagung, Puluhan Botol Miras Ilegal Diamankan
Petugas temukan peredaran miras ilegal ketika razia cipta kondisi.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Suasana akhir pekan di beberapa titik di TULUNGAGUNG mendadak ramai oleh kehadiran petugas gabungan dari Satpol PP, Denpom TNI, Polri, Disperindag, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP), Sabtu malam, 26 Juli 2025.
Puluhan petugas gabungan itu menggelar operasi cipta kondisi, menyasar sejumlah warung kopi karaoke, dan berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal.
BACA JUGA:Dapur MBG Polres Tulungagung Siap Beroperasi Agustus, Target 3 Ribu Porsi Per Hari

Mini Kidi--
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengatakan operasi ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat dan instruksi pimpinan.
“Kami bergerak di tiga lokasi, yaitu wilayah Kauman, Kedungwaru, dan area depan Pasar Hewan Terpadu (PHT),” terangnya.
Menurut Sumarno, total ada lima titik dirazia. Terutama di sekitar PHT yang dikenal memiliki deretan warung kopi karaoke. Di sinilah beberapa warung didapati menjual miras ilegal.
BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Resmikan Bantuan 6 Sumur Bor
“Beberapa penjual kami dapati menjual miras secara ilegal. Barang bukti langsung kami serahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” jelas Sumarno.
Tak hanya menyita miras, petugas juga memanggil pemilik tempat usaha karaoke yang terjaring razia untuk dimintai keterangan. Selain itu, dilakukan pula sosialisasi terkait aturan operasional tempat hiburan malam.
“Kami ingatkan bahwa jam operasional sudah ditentukan, yakni mulai pukul 19.00 WIB sampai 24.00 WIB. Tidak boleh lebih,” tegasnya.
BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Pimpin Sertijab Kabagops dan Kasatnarkoba
Sumarno juga menambahkan, meskipun ada tempat yang memiliki izin usaha, namun tetap ditemukan beberapa pelanggaran, terutama soal jam buka tutup.
“Intinya, kami tidak langsung represif. Kami lakukan penindakan sekaligus sosialisasi agar pelaku usaha patuh terhadap aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sumber:
