Istri Otak Pembunuhan Sales Divonis 5 Tahun Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Rulin Rahayu Ningsih, terdakwa kasus pembunuhan sales Suzuki UMC, Bangkit Maknutu Dunirat, divonis 5 tahun penjara, Kamis (28/5/2020). Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 56 ayat (1) KUHP. "Mengadili, menghukum terdakwa Rulin Rahayu Ningsih dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangkan dengan penahanan," ujar Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa. Atas putusan tersebut, terdakwa Rulin dan penasihat hukumnya Hermawan Benhard Manurung maupun jaksa penuntut umum (JPU) Pompy Polansky sama-sama masih menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia,"ujar JPU Pompy. Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 7 tahun penjara. Sebelumnya, lima terdakwa lainnya juga telah divonis bersalah. Mereka adalah Bambang Irawan divonis 12 tahun penjara, M Imron Rusyadi dan Alank Risky Pradana divonis 10 tahun penjara. Sedangkan Kresna Bayu Firmansyah dan M Rizaldy Firmansyah masing-masing pidana 8 tahun penjara. Kasus ini bermula saat Rulin yang sudah menikah dengan Bambang tetap ditagih cicilan kredit mobil oleh diler. Selama pacaran, korban mengajukan kredit pembelian mobil menggunakan kartu kredit Rulin. Saat pembunuhan 14 Oktober 2019, Rulin yang mengetahui mantan pacarnya itu berdinas di kantor diler Jalan Ahmad Yani mendatangi dan ingin menyelesaikan masalah kreditan. Rulin lalu menghubungi Bambang. Setelah itu, Bambang datang bersama dua koleganya M Imron Rusyadi dan Alank Risky Pradana. Sempat terjadi cekcok, korban sempat dipukuli dan dipaksa masuk mobil. Ketika di diler, Kresna Bayu dan M Rizaldi yang menyusul dengan motor ikut masuk ke mobil. Saat di dalam mobil, para terdakwa menganiaya korban hingga akhirnya membunuhnya. Jasad korban dibuang ke jurang di Cangar, Batu. (fer/gus)
Sumber: