Janda Tandes Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Narkoba

Janda Tandes Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Narkoba

Surabaya, memorandum.co.id – Muliani (45), warga Jalan Bibis Sentong, Tandes, divonis 5 tahun penjara, Kamis (28/5/2020). Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Martin Ginting, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat 1 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muliani selama lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. Jika tidak bisa membayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Martin Ginting. Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Patni Ladirto dari LBH Lacak memelas meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Mohon diringankan lagi Pak Hakim. Saya tulang punggung keluarga dan tidak punya suami,” pintanya. Karena hakim tetap pada keputusannya dan dianggap lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya selama 7 tahun, terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir Pak Hakim,” pungkasnya. Hal sama juga diutarakan jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo yang mewakili JPU Ahmad Ashar. “Kami juga pikir-pikir majelis,” singkat JPU Ugik. Seperti dalam dakwaan, terdakwa membeli sabu kepada Choirul (DPO) di pinggir jalan tol Dupak seharga Rp 1,2 juta per gramnya. Selanjutnya, sabu itu dikemas dalam paket hemat (pahe) dan dijual kembali oleh terdakwa dengan keuntungan Rp 300 ribu untuk per poketnya. Selain mengedarkan, terdakwa juga mengonsumsi sabu. Bisnis ini dilakukan karena sejak mantan suaminya ditangkap polisi karena narkoba, akhirnya dia harus menghidupi keenam anaknya. (fer)

Sumber: