Gasak 17 Kendaraan, Otak Curanmor Didor
SURABAYA - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lawang Malang, digulung anggota Subdit Jantanras Ditreskrimum Polda Jatim. Dalam aksinya dua tersangka yang dibekuk ini, mampu mencuri 17 unit motor dan dijual dengan harga berkisar Rp 1,5 juta. Mereka adalah Mulason alias Bokir (29), asal Dusun Sidoluhur Krajan, Kelurahan Sidoluhur, Lawang, Malang; Yudi (31), asal Dusun Srigading, Kelurahan Srigading, Kecamatan Lawang, Malang. Sedangkan penadah yang ikut ditangkap yakni Latip (37), tinggal di Dusun Mendek, Kelurahan Srigading, Lawang, Malang. “Yang kami tangkap adalah dua pelaku dan satu penadah. Sedangkan barang bukti yang kami sita 17 motor berbagai jenis hasil kejahatan tersangka,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, Senin (11/3). Masih menurut Leonard, bila anggotanya terpaksa menumbangkan Bokir dengan menjebol kaki kirinya. Sebab, dia yang menjadi otak pencurian ini mencoba kabur, ketika disuruh menunjukkan ke mana saja motor tersebut dijual Dalam menjalankan aksinya, Bokir dan Yudi mencari sasaran motor tidak di perumahan ataupun perkampungan, melainkan motor yang diparkir pemiliknya di tepi sawah. Dengan bermodal kunci berbentuk Y, mereka mampu membawa kabur motor para korban. “Keduanya bergantian menjadi eksekutor, dan motor hasil kejahatan dijual di luar desa sekitar tempat tinggal mereka. Sedangkan harganya bervariatif tergantung kondisi motor,” lanjut Leonard. Barang bukti belasan motor berhasil terkumpul, setelah pihak polda berkoordinasi dengan perangkat desa agar masyarakat yang membeli motor curian dari dua tersangka, agar menyerahkan secara baik-baik. Karena takut dijerat hukum, mereka menyerahkan motor tersebut hingga terkumpul 17 unit kendaraan. (tyo/nov)
Sumber: