Pemblokiran Akses Jalan, Picu Konflik Antar Desa di Gresik

Pemblokiran Akses Jalan, Picu Konflik Antar Desa di Gresik

Gresik, Memorandum.co.id - Akibat surat dari Kepala Desa Sembayat, Kecamatan Manyar yang dinilai terlalu diskriminatif, ribuan warga Desa Karang Rejo turun ke jalan dan menutup akses jalan yang menghubungkan Kecamatan Manyar dan tiga desa di Pulau Mengare, Kamis (28/5/2020). Dalam surat edaran yang diterbitkan Kades Sembayat berisi larangan warga Desa Karangrejo berjualan di pasar Desa Sembayat. Hal itu menyebabkan warga Desa Karangrejo menutup akaes jalan ke desa sejak pukul 10.00 WIB. Kondisi semakin memanas ketika warga tiga desa di Kecamatan Bungah, yakni Desa Kramat, Desa Tanjungwidoro dan Desa Watuagung tidak bisa melintas. Warga di lokasi pemblokiran akses jalan sempat bersitegang selama 3 jam. Situasi yang memanas akhirnya reda setelah jajaran Forpimka dari Kecamatan Bungah dan Kecamatan Manyar datang ke lokasi dan melakukan upaya mediasi. "Karena ada warga kami yang positif Covid-19, kami diperlakukan tidak adil oleh desa-desa sekitar. Kami tidak diperbolehkan berdagang di pasar di desanya,” kata salah satu warga Desa Karangrejo, Karim. Kepala Desa Sembayat, Saudil meminta warga Desa Karangrejo agar tidak salah paham dalam menafsirkan surat yang diterbitkan Pemdes Sembayat. "Kami hanya mengimbau agar warga Desa Karangrejo tidak berjualan dulu. Jadi bukan melarang," ujar Saudil. Selama mediasi di Balai Desa Sembayat, Camat Manyar, Moh Nadlelah meminta agar tidak ada Pemdes di Kecamatan Manyar yang menerbitkan kebijakan yang membawa dampak perekonomian kepada masyarakat. "Saya anggap kebijakan Pemdes Sembayat ini bertentangan dengan Perbub karena sudah melarang produktivitas sektor ekonomi," tegas Nadlelah. Dalam forum mediasi itu akhirnya dibuat kesepakatan tentang aturan protokol mobilitas warga antar desa yang salah satu warganya terjangkit Covid-19. Salah satunya adalah hanya memperbolehkan warga luar desa masuk ke desa lain untuk kepentingan ekonomi atau berdagang. “Kita sepakat, para warga Karangrejo bisa berdagang lagi di Sembayat. Tapi harus dengan surat keterangan sehat. Untuk kepentingan lain seperti silaturahmi dan wisata dilarang.” ujar Nadlelah. Anggota Komisi III DPRD Gresik, Syahrul Munir yang juga turun melakukan mediasi menyarankan agar warga Desa Karangrejo yang berprofesi menjadi pedagang di pasar Sembayat agar membawa surat keterangan sehat dari Puskesmas. "Demi kenyamanan bersama serta agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat maka penjual atau pedagang Desa Karangrejo yang berjualan di desa lain harus membawa surat keterangan sehat dari puskesmas serta membawa surat jalan dari desa," kata Munir. (dev/har)

Sumber: