Usai Nyabu di Hotel, Sejoli Dituntut 3 Tahun dan 4 Tahun
Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara menuntut Taufik Hidayat selama 4 tahun penjara, Kamis (28/5/2020). Selain menuntut pria asal Probolinggo itu, jaksa juga menuntut Firsttian Novalina Putri, warga Jalan Ketintang Barat Gang Buntu selama 3 tahun penjara. Sejoli ini ditangkap polisi di Jalan Pandegiling setelah pesta sabu di hotel kawasan Irian Barat. "Menuntut terdakwa Taufik Hidayat selama empat tahun penjara dan terdakwa Firsttian Novalina Putri selama tiga tahun penjara," ujar JPU Febrian Dirgantara. Atas tuntutan itu, terdakwa Taufik membantah karena sisa barang bukti sabu itu tidak ada. Namun, bantahan itu disanggah ketua majelis hakim Dewi Iswani. "Kalau keberatan boleh, itu alibimu dan harus ada bukti. Kalau nanti tidak puas juga bisa melakukan banding," jelas Hakim Dewi Iswani. Sementara terdakwa Firsttian Novalina Putri meminta keringanan hukuman. "Saya mohon keringanan hukuman, Bu Hakim," singkatnya. Seperti dalam dakwaan, kedua terdakwa awalnya bertemu di halte Jemursari. Selanjutnya mereka check in di hotel. Kemudian Taufik keluar dari hotel dan bertemu seseorang di Jalan Karangmenjangan dan membeli satu poket sabu seharga Rp 200 ribu. Setelah membeli sabu, lalu kembali ke hotel dan pesta sabu di hotel. Karena ingin nyabu lagi, mereka lalu keluar hotel dan membeli sabu di kawasan Pandegiling dan akhirnya ditangkap polisi. (fer)
Sumber: