KPU Surabaya Tunggu Instruksi Pilwali 9 Desember
Surabaya, memorandum.co.id - KPU Kota Surabaya menunggu instruksi resmi dari KPU Pusat terkait pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya tanggal 9 Desember 2020. Penegasan ini disampaikan Subairi, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Surabaya, Kamis (28/5/2020). "Secara prinsip KPU Kota Surabaya siap kembali menjalankan tahapan pemilihan wali kota," kata Subairi. Alumni Unesa ini menegaskan, secara prinsip pelaksanaan pilwali di tegah pandemi covid-19 nanti akan berjalan sesuai protokol kesehatan. Karena itu, lembaga penyelenggara pemilu ini akan bekerjasama dengan intansi terkait seperti Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Dia menjelaskan, ada beberapa tahapan yang tertunda dan dilanjutkan kembali sesuai lanjutan tahapan. Sebelumnya, pelaksanaan Pilwali Surabaya dijadwalkan 23 September 2020. Dalam prosesnya disepakati tanggal 9 Desember 2020, untuk tahapan dimulai kembali 15 Juni 2020. Terpisah, Ketua Komisi Pemiliha Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, pihaknya siap melaksanakan tahapan Pilkada serentak, baik pada Desember 2020, Maret dan September 2021. Namun Arief mengatakan, tahapan-tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai kondisi dan syarat yang disepakati antara pemerintah dan KPU. "Pada prinsipnya, KPU siap melaksanakan tahapan Pilkada lanjutan, baik itu bulan Desember, Maret maupun September, tetapi tahapan-tahapan tersebut bisa dilakukan sesuai dengan kondisi dan syarat pada bulan apa kita akan melaksanakannya," kata Arief dalam rapat kerja dengan Komisi II secara virtual, kemarin. Arief mengatakan, untuk jadwal Pilkada yang disepakati pada 9 Desember 2020, pada prinsipnya harus sesuai protokol kesehatan Covid-19. "Mulai melindungi diri dengan tata cara kesehatan menggunakan masker dan hand sanitizer dan disifektan pada ruangan tertentu," ujarnya. (day)
Sumber: