Kebijakan Protokol Satu Pintu Mulai Diberlakukan di Pusat Keramaian Gresik

Kebijakan Protokol Satu Pintu Mulai Diberlakukan di Pusat Keramaian Gresik

Gresik, Memorandum.co.id - Menindaklanuti ketetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III di Kabupaten Gresik, Diskoperindag memberlakukan kebijakan PPK (penegakkan Protokol Kesehatan) di setiap pasar di Kabupaten Gresik. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindag Gresik, Agus Budiono menyampaikan, salah satu langkah yang dilakukan dalam menindaklanjuti kebijakan PPK adalah pemberlakuan satu pintu di setiap pusat keramaian seperti pasar, warung, dan mal. “Pagi ini mulai diterapkan protokol satu pintu keluar dan masuk di setiap pasar di Kabupaten Gresik. Itu agar memudahkan memantau pengetatan protokol kesehatan,” ujar Agus Budiono, Kamis (28/5/2020). Selain penerapan satu pintu, dalam kebijakan PPK setiap pedagang maupun pengunjung yang datang wajib menggunakan masker. Bagi pengunjung ataupun pedagang yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan masuk. “Kita juga secara tegas menerapkan psysical distancing di dalam. Jarak antar pedagang juga diatur. Selain itu pengunjung ataupun pedagang yang hendak masuk tanpa menggunakan masker tidak boleh masuk.” imbuh Agus. Kembali Agus menambahkan, dalam PSBB tahap III ini masyarakat mulai mematuhi aturan dengan menggunakan masker dan saling menjaga jarak. (dev/har)

Sumber: