Satroni Rumah Kosong, 2 Residivis Ditembak
Tulungagung, memorandum.co.id - Tim Antibandit Macan Agung Polres Tulungagung kembali beraksi. Kali ini 2 residivis pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus. Keduanya adalah Sanana (26), warga Kelurahan Sananwetan Kota Blitar dan Siswanto (30), warga Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Kedua tersangka lintas kabupaten ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas sebab berupaya melarikan diri ketika hendak ditangkap petugas. Setelahnya, kedua tersangka hanya bisa duduk di atas kursi roda saat mengikuti press release di Mapolres Tulungagung, Rabu (27/5). Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, keduanya diamankan setelah beraksi pada Kamis (7/5) malam di rumah Marlan (55), penjual ayam goreng warga Dusun Kalianyar, Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung. “Kita tangkap di wilayah Blitar. Keduanya diamankan di lokasi yang sama. Kita berikan tindakan tegas terukur,” ujarnya. Pandia mengungkapkan, modus tersangka terlebih dulu mengamati situasi. Setelah memastikan rumah incarannya kosong, barulah mereka beraksi. Keduanya masuk ke dalam rumah dengan mencongkel kaca nako jendela menggunakan tang. Lalu satu per satu barang berharga dan uang serta handphone milik korban dibawa kabur. “Kronologinya dengan melepas kaca nako kemudian masuk dan membuka pintu dari dalam, selanjutnya langsung menguras barang milik korban,” jelas Pandia. Dari rumah korban, kedua tersangka berhasil membawa uang tunai Rp 38 juta, sejumlah perhiasan gelang dan cincin serta handphone. “Total kerugian hampir Rp 60 juta rupiah, termasuk uang, perhiasan, handphone dan beberapa barang berharga lainnya,” terang Pandia. Di hadapan polisi, kedua tersangka mengaku sebagian besar uang hasil kejahatan habis untuk hura-hura dan membeli barang kebutuhan. Dari tersangka Sanana, polisi menyita uang tunai Rp 475 ribu sisa hasil kejahatanya, 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk mencuri, peralatan dapur dan jam tangan. Sedangkan dari Siswanto disita uang tunai Rp 650 ribu, 2 buah handphone, dan 1 buah tang yang digunakan untuk beraksi. “Uangnya dipakai untuk foya-foya, sebagian untuk membeli mobil dan peralatan dapur,” jelasnya. Pandia menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancanman hukuman 7 tahun penjara. Sementara Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudho menambahkan, Sanana merupakan residivis curat dua TKP di wilayah hukum Polres Blitar, dan 1 kali terlibat penggelapan di Tulungagung. Sedangkan Siswanto merupakan pelaku tindak pencabulan di wilayah Blitar. “Keduanya merupakan residivis, sudah beberapa kali beraksi di Blitar dan Tulungagung,” tutupnya. (fir/mad)
Sumber: