Diperpanjang, PSBB Tahap III Surabaya Raya 26 Mei hingga 8 Juni

Diperpanjang, PSBB Tahap III Surabaya Raya 26 Mei hingga 8 Juni

Surabaya, Memorandum.co.id - Seperti banyak yang memprediksi sebelumnya, seiring tak adanya penurunan penderita Covid-19, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya, terhitung mulai Selasa 26 Mei hingga 8 Juni 2020. Keputusan PSBB tahap III tertuang melalui keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa No. 188/202/KPTS/013/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. “Perpanjangan selama 14 hari terhitung dari 26 Mei 2020 sampai dengan 8 Juni 2020 dan dapat diperpanjang kembali,” kata Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi, Senin (25/5). Heru memastikan, PSBB tahap ketiga ini merupakan buah kesepakatan bersama dari masing-masing daerah melalui rapat koordinasi beberapa waktu lalu yang dihadiri langsung oleh Wali kota Surabaya, Bupati Sidoarjo, dan Gresik. Pada PSBB kali ini, kata Heru, akan dilakukan pengetatan di sejumlah lini sebagaimana yang tertuang dalam surat keputusan gubernur. “Menunjuk Wali kota Surabaya, Bupati Sidoarjo, dan Bupati Gresik sebagai penanggung jawab operasional pelaksanaan perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB di wilayahnya masing-masing untuk mengerahkan SDM dan logistiknya serta melibatkan berbagai unsur masyarakat dan memperketat pelaksanaan protokol kesehatan,” jelas Heru. Sementara Sekda Kabupaten Sidoarjo, Achmad Zaini mengatakan, pihaknya akan melakukan revisi peraturan bupati guna menunjang penerapan PSBB tahap ketiga ini, salah satunya terkait pelibatan masyarakat. “Kami akan merevisi Perbup untuk pelaksanaan PSBB Tahap tiga. Kami akan melakukan pemberdayaan di tingkat desa, RT dan RW,” kata Acmad Zaini. Hal senada juga disampaikan Kepala Satpol PP Eddy Christijanto sebagai perwakilan dari Kota Surabaya, dia menguraikan, PSBB tahap tiga ini juga akan meningkatkan civil society. Yakni, pemberdayaan masyarakat tingkat RT/RW melalui pembentukan gugus tugas penanganan Covid-19. “Kami akan membentuk ‘Kampung Wani Jogo Suroboyo’. Kampung ini berbasis RW, polanya adalah gotong royong dan kemandirian,” katanya. Sedangkan Plh Sekdakab Gresik, Nadlif menyampaikan, penerapan PSBB kali ini, Pemkab Gresik mengambil tema penegakan protokol kesehatan. Utamanya di titik perbatasan atau check point. “Yakni, pembatasan mobilitas manusia dari dan ke Surabaya, terutama daerah perbatasan,” katanya. (yok)

Sumber: