10.107 WBP Jatim Terima Remisi Khusus Idul Fitri

10.107 WBP Jatim Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Surabaya, memorandum.co.id - Sebanyak 10.107 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jatim mendapatkan remisi khusus (RK) Idulfitri. Dikatakan Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono, bahwa pihaknya mengusulkan 11.530 WBP untuk mendapatkan RK, namun hingga kini, Dirjen Pemasyarakatan menyetujui 10.107 WBP dari jumlah WBP di Jatim adalah 25.183 WBP (berdasarkan sistem database pemasyarakatan pada 22 Mei 2020). “Sistem masih akan terus memperbarui data, namun hari ini mayoritas data WBP yang mendapat remisi sudah masuk ke kami,” ujar Krismono, Jumat (22/5). Tambah Krismono, karena bersifat khusus, bahwa yang berhak mendapatkan remisi Idul Fitri hanya WBP yang beragama Islam. "Syarat lainnya adalah memenuhi syarat yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan. Yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dan untuk anak pidana harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai Hari Raya Idulfitri 1441 H. Lanjutnya, sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A syaratnya tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Begitu juga bagi WBP tindak pidana terkait PP 28 tahun 2006 pasal 34 ayat 3 tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. “Remisi yang diberikan paling sedikit 15 hari, dan paling lama dua bulan,” ujar Krismono. Krismono menegaskan, bahwa seluruh usulan dilakukan secara online, sehingga yang menentukan seorang WBP berhak mendapatkan remisi atau tidak adalah sistem. Pegawai sudah tidak bisa bermain-main dengan cara lama. “Ini bentuk komitmen kami, silakan laporkan bila ada penyimpangan seperti pungli karena akan kami tindak tegas,” pungkas Krismono. (fer/gus)

Sumber: