RS Belum Siap, Kelas Rawat Inap Standar JKN Ditunda Desember 2025

 RS Belum Siap, Kelas Rawat Inap Standar JKN Ditunda  Desember 2025

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hermina Agustin Arifin.-Rahmad Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - BPJS Kesehatan Surabaya, menyebutkan terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk rumah sakit (RS), ada 30 persen yang belum memenuhi. Sehingga dilakukan penundaan untuk pemberlakuan KRIS.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Surabaya Jamin Layanan Bagi Peserta JKN, Termasuk di RS Non-Mitra Saat Darurat

Hal ini, disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hermina Agustin Arifin saat menggelar Gathering bareng media di Boncafe Gubeng, di Jalan Raya Gubeng, Surabaya. selain Kepala BPJS Kesehatan Surabaya, turut hadir Kepala BPJS Watch Jatim, Arief Supriyono.


Mini Kidi--

“BPJS Kesehatan Surabaya, masih menunda terkait pemberlakuan KRIS,” kata Hermina Agustin Arifin, Jumat, 20 Juni 2025.

Lanjut Hermina Agustin Arifin, BPJS Kota Surabaya mengikuti instruksi pemerintah, menunggu regulasi yang definitif dari Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA:Dewan Surabaya Desak Akses Kesehatan 24 Jam Diperluas, Soroti Perubahan Regulasi BPJS Kesehatan

“Pemerintah berencana akan menerapkan KRIS, nanti di Desember 2025,” beber Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya.

Menurut Hermina, ada 12 kriteria KRIS. Ada 30 persen di RS belum terpenuhi. Sehingga dilakukan penundaan untuk pemberlakuan KRIS.

“Kami rasa masih banyak RS belum dapat memenuhi 12 kriteria KRIS,” tegasnya.

BACA JUGA:Jaring Aspirasi, Anggota Dewan Disambati Warga Masalah Beasiswa dan BPJS

Kepala BPJS Kota Surabaya menegaskan, kalaupun bisa terpenuhi, dirinya yakin dari sekian RS. Akan banyak tempat tidur atau ruang rawat inap. Kami khawatir jika memang ini nanti diberlakukan, maka akan membutuhkan sangat banyak jumlah tempat tidur.

“Maka dari itu, saat ini masih penundaan. Menunggu informasi dari Kementerian Kesehatan,” jelasnya.

Senada Kepala BPJS Watch Jatim Arief Supriyono bahwa kebijakan KRIS harus dibatalkan, bukan hanya ditunda.

Arief Supriyono menilai kebijakan ini berpotensi memperparah ketimpangan akses layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

BACA JUGA:Libur Panjang Lebaran, BPJS Kesehatan Gandeng 60 Rumah Sakit Tetap Beri Layanan

“Jika KRIS diberlakukan, banyak rumah sakit pemerintah di luar Jawa belum siap. Pasien JKN dari Ambon, Manado, Sumatra masih harus dirujuk ke RSUD dr Soetomo Surabaya karena layanan di daerah mereka belum memadai,” jelas Arief.

Arief juga menambahkan, saat ini 98 persen pasien saat ini adalah peserta JKN. Namun pengaduan masih marak, termasuk pasien IGD yang belum ditangani cepat karena fasilitas belum standar.

BACA JUGA:Komisi D DPRD Surabaya Minta Pemkot Aktif Pantau Keanggotaan BPJS Warga

“Kami berharap, pemerintah lebih fokus pada pemerataan infrastruktur kesehatan di seluruh Indonesia, bukan hanya mengatur standar tanpa kesiapan. Kolaborasi antar instansi, terutama Kementerian Kesehatan dan RS di daerah, dinilai penting untuk menjamin akses kesehatan yang adil dan merata,” pungkasnya.

Untuk diketahui, selama ini, kelas I memiliki kapasitas 1-2 orang per kamar, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III 4-6 orang per kamar. (day)

Sumber: